KATANTT.COM--Jauh sebelum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terbentuk, di Pulau Timor atau tepatnya di Kota Kupang telah hadir seorang wanita yang menjadi pendekar hukum. Dia adalah Victoria Anin yang secara suka rela memperjuangkan warisan Keluarga Konay berupa tiga bidang tanah seluas 375 hektare sejak 1951 silam.
"Tiga bidang tanah Keluarga Konay itu adalah bidang Tanah Pantai Oesapa, Danau Ina dan Tanah Pagar Panjang di Kota Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah," kata Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay kepada wartawan Selasa (26/7/2022).
Obyek ini jelas Marthen Konay yang akrab disapa Tenny Konay, secara sepihak ingin dikuasai dan dimiliki oleh Bertolomeus Konay alias Bertolomeus Johannis sehingga digugat oleh Viktoria Anin.
Dalam kondisi yang sulit waktu itu kata Marthen Konay, Viktoria Anin yang lahir tahun 1911 ini berhasil memenangkan tiga perkara mempertahankan warisan Keluarga Konay melawan Bertolomeus Konay alias Bertholomeus Johannes.
Perkara pertama di Pengadilan Negeri/Swapraja Kupang nomor 8/1951 tertanggal 25 Mei 1951. Perkara kedua tingkat banding pada Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil nomor: 19/1952 tertanggal 28 Agustus 1952 dan di Mahkamah Agung nomor: 63/K.Pdt/1953 tertanggal 31 Agustus 1955.
Bertolomeus Konay alias Bertolomeus Johannis sendiri merupakan anak sambung dari Bertolomeus Konay sesuai akte baptis pada Gereja Betel Oesapa oleh Pendeta Hessing pada tanggal Juli 1919 silam.
Bertholomeus Konay alias Bertholomeus Johannis adalah ayah dari Piter Konay alias Piter Johannis yang lahir di Rote tanggal 19 Juli 1917.
"Kalau kemudian, Victoria Anin menyerahkan warisan ini kepada Esau Konay karena memang itu perintah hukum. Jadi bukan tiba-tiba Esau Konay menjadi ahli waris atas warisan Keluarga Konay. Sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa itu karena perintah hukum," tegas Tenny Konay.
Viktoria Anin merupakan kejadian Konay dari ibu bernama Maria Konay dan ayah bernama Felipus Anin. Selama hidupnya, Viktoria Anin memiliki dua orang suami yaitu suami pertama Tiodorus Samadara dan suami kedua Esau Kolloh.
Jadi Viktoria Anin ini jelas Tenny Konay, merupakan saudara perempuan dari Yohanis Konay (ayah Esau Konay Red) yang mengurus semua warisan Keluarga Konay setelah Yohanis Konay meninggal.
Waktu itu kata Tenny Konay, Esau Konay (ayahnya Red) bertugas sebagai seorang tentara KNIL yang kemudian melebur menjadi anggota TNI yang selalu berpindah tempat tugas sehingga semua warisan Keluarga Konay diurus oleh Viktoria Anin.
"Ayah saya sempat tidak berbicara dengan Viktoria Anin, waktu tahu kalau lokasi Kerkhof Keluarga Konay dijual dan dijadikan masjid," kata Tenny Konay mengisahkan.
Namun keduanya akhirnya berdamai setelah Viktoria Anin mengalami kebutaan total setelah menjual objek Air Itam (Air Hitam Red) yang selama ini menjadi tempat pemujaan berhala (songgo-songgo Red) Keluarga Konay.
"Viktoria Anin berdamai dengan ayah saya (Esau Konay Red) karena mama tua (Viktoria Anin Red) sadar bukan orang yang berhak atas warisan Keluarga Konay," ujar Tenny Konay.
Perdamaian itu kisah Tenny Konay, terjadi secara tidak disangka waktu ada kabar duka ke ayahnya bahwa Viktoria Anin telah meninggal dunia.
Waktu dapat kabar itu kata Tenny Konay, ayahnya (Esau Konay Red) bersama keluarga langsung melayat rumah duka di Oesapa. Ternyata yang meninggal dunia adalah orang lain yang namanya sama dan rumahnya berada persis di samping rumah Viktoria Anin.
"Jadi mama tua (Viktoria Anin Red) berpelukan dan menangis terharu karena baru kembali bertemu setelah sekian tahun tak bertemu. Di situ baru bapak (Esau Konay Red) tahu kalau Viktoria Anin buta setelah menjual obyek Air Hitam," cerita Tenny lagi.
Setelah perdamaian itu kata Tenny Konay, Viktoria Anin kemudian menyerahkan seluruh dokumen perkara kepada Esau Konay pada tanggal 19 Maret 1985.
Meski sempat ditentang oleh anak-anaknya dari suami Isodorus Samadara dan Esau Kolloh namun tak digubris oleh Viktoria Anin. Pasalnya, anak-anak dari Viktoria Anin sempat mendatangi kediaman Esau Konay meminta dokumen dikembalikan.
“Bapak (Esau Konay Red) hanya tanya satu pertanyaan saja waktu itu. “Itu siapa punya tanah? Dong (anak-anak Viktoria Anin Red) jawab “Itu Konay punya tanah”. Bapak suruh mereka omong ulang itu kata. Abis omong begitu, bapak suruh dong (anak-anak Viktoria Anin Red) pulang sampai kemudian berperkara lagi di pengadilan,” jelas Tenny.
Setahun setelah menyerahkan semua dokumen kepada Esau Konay, tanggal 26 Mei 1986, Viktoria Anin meninggal dunia dan dimakamkam di samping rumahnya. (*/advertorial)