• Nusa Tenggara Timur

Kapolres Kupang Apresiasi Sikap Warga Amarasi tak Lakukan Aksi Balasan saat Diserang

Imanuel Lodja | Jum'at, 01/07/2022 10:04 WIB
Kapolres Kupang Apresiasi Sikap Warga Amarasi tak Lakukan Aksi Balasan saat Diserang Para pelaku pengeroyokan warga Kotabes saat diamankan di tempat pesta nikah di Amarasi sebelum digelandang ke Mapolres Kupang.

KATANTT.COM--Tiga warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT mengalami luka serius setelah dikeroyok puluhan pemuda.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (28/6/2022) tengah malam. Polisi bergerak cepat karena warga sempat memblokade jalan dan menyandera puluhan pelaku.

Walau menyandera para pelaku dan memblokade jalan, namun masyarakat Desa Kotabes sama sekali tidak melakukan aksi balasan.

Masyarakat malah menyerahkan 26 pelaku ke aparat kepolisian Polsek Amarasi dan Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, memberikan apresiasi kepada warga Desa Kotabes yang tidak main hakim sendiri atas kasus tersebut.

"Saya amat berterimakasih kepada warga Desa Kotabes yang tidak main hakim sendiri atas kasus yang terjadi. Para pelaku tetap aman hingga polisi datang," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, Jumat (1/7/2022).

Ia menegaskan kalau sikap warga Desa Kotabes menjadi contoh dan patut diapresiasi.

"Ini adalah contoh yang baik bagi siapapun dalam menghadapi situasi yang serupa, kita patut mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Dengan adanya sikap terpuji yang dilakukan masyarakat Kotabes, situasi di Desa Kotabes, Kabupaten Kupang hingga saat ini aman dan terkendali.

Sementara para pelaku kini berada dalam tahanan Polres Kupang.

"Sikap yang ditunjukkan warga Kotabes wajib dijadikan contoh mengingat negara kita adalah negara yang berdasarkan hukum. Bukan semena-mena melakukan tindakan main hakim sendiri atas semua persoalan yang terjadi," tegas mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Ia memuji sikap warga masyarakat di Desa Kotabes karena warga dari desa ini tidak menghakimi 26 orang pelaku pengeroyokan.

Ke-26 pelaku pengeroyokan ini merupakan mahasiswa asal Kabupaten Alor yang sedang kuliah dan bekerja di Kupang.

Mereka menganiaya dan mengeroyok serta menikam tiga warga Desa Kotabes tanpa alasan yang jelas.

Polisi kemudian mengamankan 26 orang pelaku melalui pengawalan ketat pada Rabu (29/6/2022).

Ke-26 orang pemuda pelaku pengeroyokan ini kemudian dievakuasi dan dibawa ke Polres Kupang guna diproses lebih lanjut.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH mengakui kalau para pelaku yang diamankan polisi melengkapi diri dengan senjata tajam.

"Kita (tim gabungan Polres Kupang) mengamankan 26 pemuda pelaku pengeroyokan terhadap tiga warga desa Kotabes Kecamatan Amarasi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda asal Kabupaten Alor yang melengkapi diri dengan senjata tajam," tegas FX Irwan Arianto.

Ketiga korban luka masing-masing Januardi Y. Rassi, Andika Loasana dan Andri Donald Rassi.

Mereka dibawa oleh warga ke Puskesmas Oekabiti guna mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialami.
Peristiwa pengeroyokan, urai Kapolres bermula sejak Selasa (28/6/2022) malam.

Saat itu ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah Eliaser Labeul, di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Selanjutnya ketiga korban meninggalkan tempat pesta dan beristirahat di rumah Petrus Rasi.

Rabu (29/6/2022) pagi sekitar pukul 05.30 wita, beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah milik Petrus Rassi tempat ketiga korban beristirahat.

Para pemuda ini hendak mencari Cung Rassi. Namun yang bersangkutan (Cung Rassi) tidak berada di tempat (rumah Petrus Rasi).

Kesal karena Cung Rasi tidak ditemukan, beberapa orang tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban menggunakan senjata tajam.

Para pelaku menganiaya ketiga korban dengan cara menusuk menggunakan pisau pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban.

"Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka-luka serius," tandas Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto

Para pelaku pengeroyokan selanjutnya membawa korban Januardi Y. Rassi kembali ke tempat pesta dan meminta agar masyarakat setempat membawa Cung Rassi.

Sementara itu korban Andika Loasana dan Andri Donald Rassi dibawa oleh warga ke Puskesmas Oekabiti guna mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialami.

Warga setempat kemudian melakukan pemblokiran jalan untuk menghalangi para pelaku melarikan diri.

Akibat pemblokiran jalan ini, anggota Polsek Amarasi mengalami hambatan saat akan mendatangi TKP.

Untuk menghindari tindakan anarkis dari warga, Kapolsek Amarasi Iptu Jony Sogen minta perkuatan personil dari Polres Kupang.

KapolsekAmarasi Iptu Jony Sogen meminta tambahan anggota untuk melakukan evakuasi para pelaku yang masih berada di Desa Kotabes ke Mapolres Kupang.

Wakapolres Kupang, Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos, Kabag Ops Polres Kupang AKP Yulianus Lau, Kasat Samapta Iptu Ivans Drajat, SIK, Kasat Binmas, Iptu Daeng Jumadi dan para perwira dan personil gabungan Polres Kupang diterjunkan ke lokasi kejadian.

Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro meminta warga untuk membuka blokade jalan dan menyerahkan para pelaku untuk diproses secara hukum.

Waka Polres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan permasalahan ini kepada pihak kepolisian dan menghimbau agar warga jangan main hakim sendiri.

Polisi pun membuka dialog dengan warga dan memberikan pengertian. Usai melakukan dialog dengan warga, warga pun mengizinkan polisi membawa para pelaku ke Mapolres dan blokade jalan pun dibuka kembali.

Pembukaan blokade jalan pun memudahkan personil gabungan Polres Kupang bisa masuk ke lokasi dan langsung mengamankan para pelaku.

Dengan pengamanan ketat dipimpin Kasat Samapta Iptu Ivans Drajat SIK, polisi kemudian mengevakuasi 26 orang pelaku pengeroyokan terhadap 3 orang.

Mereka digiring ke mobil Dalmas Polres Kupang. Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam busur panah beserta anak panah berjumlah 28 batang, 9 buah parang dan 3 buah katapel.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK MH juga menegaskan bahwa para pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam akan diproses hukum tegas sesuai undang - undang yang berlaku.

"Pasti mereka kita tindak tegas dan proses sesuai prosedur hukum yang ada," ujar mantan Kapolres Sumba Barat ini.

FOLLOW US