• Nusa Tenggara Timur

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa di Amarasi

Imanuel Lodja | Senin, 15/04/2024 10:20 WIB
 Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa di Amarasi Mobil Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade yang kaca pecah dilempar massa di Amarasi, Minggu (14/4/2024).

KATANTT.COM--Anggota Polres Kupang dari Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang mencari dan mengejar Nardiyanto Reo di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (14/4/2024).

Ketika tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga langsung mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah. Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi Senin (15/4/2024) membenarkan penyerangan dari masyarakat saat polisi mencari DPO tersebut.

Penyerangan ini mengakibatkan kaca mobil petugas mengalami kerusakan (kaca pecah). "Petugas dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo yang merupakan DPO kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor tahun 2021 silam, " ungkapnya.

Ia mengakui kalau kaca belakang mobil yang dipakai petugas pecah terkena lemparan batu Terkait insiden penyerangan ini, Iptu Yeni Setiono berharap agar warga mendukung tugas Polri memberantas kejahatan ditengah masyarakat.

"Dimohon dengan sangat agar masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tandas Iptu Yeni.

Nardiyanto Reo diduga terlibat pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.

Nardiyanto Reo, warga Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang ini, diduga melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

Dari 13 pelaku, 4 diantaranya sudah memasuki tahap P-21. Sedangkan sembilan orang termasuk Nardiyanto Reo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang.

Mereka selalu mangkir dari panggilan penyidik dan selalu menghindar saat dilakukan penangkapan. DPO Nardiyanto Reo sendiri sudah diamankan petugas.

Sementara beberapa DPO lainnya masih buron karena mereka kabur ke hutan saat polisi datang menggrebek mereka di kediaman masing-masing di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

FOLLOW US