• Nusa Tenggara Timur

Komplotan Perampok di Sumba Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Imanuel Lodja | Rabu, 22/06/2022 15:57 WIB
Komplotan Perampok di Sumba Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Jajaran unit Buser Polres Sumba Timur, NTT menangkap 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

KATANTT.COM--Empat tersangka yang juga komplotan perampok sudah ditahan di polres Sumba Timur sejak Rabu (22/6/2022). Para pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP untuk eksekutor. Sedangkan untuk otak dan yang membantu kita kenakan pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 Jo 55 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH, Rabu (22/6/2022).

Pasal 365 ayat (2) KUHP menyatakan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan : 1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.

Sementara ayat (1) menyatakan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.

2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta. ini hukuman bagi mereka yang membantu pelaku," tandas Kasat Reskrim.

Jajaran unit Buser Polres Sumba Timur, NTT menangkap 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Secara maraton, anggota polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH dan Kanit Buser, Bripka Christovel Tubulau dan dibantu Kapolsek Rindi, Iptu Feri Jubire menangkap 4 pelaku pencurian di 2 kabupaten yang berbeda yakni Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Timur.

Satu pelaku pencurian terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanan karena berupaya melawan petugas dan menyerang polisi dengan benda tajam.

Para pelaku pencurian yang ditangkap polisi yakni Agustinus Umbu Saki Pekulimu alias Tinus alias Bapa Tika (38), warga Waimanu, Desa Dameka, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.

Berikutnya Agustinus Raja Manu alias Bapa Roy alias Slow (50), warga kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi juga menangkap Pilla Ndilu alias Pilla (35), warga Desa Palanggay, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur dan Bernabas Nggaba Daku Ranjak alias Nggaba (19), warga Desa Mburukulu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Para pelaku terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Wairundu, Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur dengan korban Ngabi Laki Mbanju alias Ngabi dan Pago Maho.

FOLLOW US