• Nusa Tenggara Timur

Kuras Uang Nasabah di ATM, Satpam RSU Leona Kefamenanu Terancam Lima Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Sabtu, 27/04/2024 02:06 WIB
Kuras Uang Nasabah di ATM, Satpam RSU Leona Kefamenanu Terancam Lima Tahun Penjara Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra

 KATANTT.COM--NK, Satpam pada Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU.

Ia pub sudah ditahan sejak beberapa hari lalu hingga 20 hari ke depan. NK yang merupakan pelaku pencurian uang di kartu ATM dijerat pasal 362 KUHP.

Ia diduga menguras sejumlah uang dari kartu ATM milik korban Maria Hendriana Ukat yang lupa mengambil kartu ATM di mesin ATM pasca melakukan transaksi.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, STrK, membenarkan saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Pasal 362 KUHP ini menjelaskan tentang pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pelaku pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra menegaskan kalau saat ini tersangka NK sedang ditahan di Rutan Polres TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah Polres TTU membekuk NK yang juga pelaku pencurian uang di kartu ATM milik Maria Hendriana Ukat. NK dibekuk Tim Resmob Naga Merah pasca melakukan pengumpulan data dan bukti atas laporan masyarakat tersebut.

Terduga pelaku dibekuk polisi pada, Senin, 22 April 2024 sekira pukul 22.00 wita. Beggie Ferlando Pratama Putra mengatakan, pihaknya membekuk terduga pelaku pasca melakukan proses penyelidikan atas laporan masyarakat.

Terduga pelaku merupakan seorang security pada salah satu Rumah Sakit di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Penetapan status tersangka terduga pelaku ini, kata Ipda Ferlando, dilakukan setelah terdapat cukup bukti dan pengumpulan keterangan dari terduga pelaku serta korban.

FOLLOW US