• Nusa Tenggara Timur

Curi 50 Unit Handphone, Tukang Ojek di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 16/04/2022 18:07 WIB
Curi 50 Unit Handphone, Tukang Ojek di Sumba Timur Dibekuk Polisi Lius, tukang ojek yang juga residivis pencurian saat diamankan anggota Buser Polres sumba Timur.

KATANTT.COM--Aksi pencurian dilakoni YTA alias Lius (39), tukang ojek yang merupakan warga Okahapi, RT 17/RW 06, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Aksi Lius ini terungkap dan berhasil dibekuk jajaran Polres Sumba Timur, Sabtu (16/4/2022). Lius selama ini diketahui kost di kost milik Niko di Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Lius terlibat kasus pencurian 50 unit handphone di gudang ekspedisi `Expander Trans` Kampung Baru kota Waingapu.
"Tim Buser gabungan Polres Sumba Timur mengungkap pencurian barang ekspedisi yang berisikan 50 buah handphone merk nokia tipe 105 di Expander Trans di Kantor Balai Karantina Hewan Waingapu, Jalan Nangamesi, Kampung Baru, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH, Sabtu (16/4/2022).

Kasus pencurian puluhan unit handphone pada Rabu (13/4/2022) ini dilaporkan Kahora Tang Konda Hawe (37), pegawai Expander Trans yang juga warga Desa Praibakul, Kecamatan Hahar, Kabupaten Sumba Timur.

"Diduga pelaku Lius ditangkap saat melintas di depan lapangan Prailiu Kota Waingapu kemudian diminta untuk menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di kamar kost di Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur," tambah Salfredus Sutu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 24 unit handphone Nokia tipe 104, uang senilai Rp 1.914.000 dan sisa hasil penjualan 22 unit HP Rp 2.000.000.

Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo 110 yang digunakan mengangkut barang hasil curian.

Dari hasil interogasi, Lius mengaku kalau pada Rabu (13/4/2022) subuh sekitar pukul 01.41 wita, Lius mencuri 50 unit handphone merk nokia dengan cara masuk ke dalam gudang ekspedisi Expander Trans-Kompleks Karantina Hewan Waingapu.

"Lius masuk dalam gudang tersebut dengan cara mencungkil selot kayu yang ada di dalam kemudian Lius masuk ke dalam gudang dan mengambil 50 unit handphone nokia 105 yang terbungkus dalam dos," urainya.

Lius kemudian membawa dos tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo dan dibawa ke kosnya di Kampung Barat-Kelurahan Hambala.

Pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 14.00 Wita, di Pasar Inpres Matawai, Kota Waingapu, Lius menjual 4 unit handphone kepada seorang yang tidak diketahui namanya asal dari Desa Tabundung Kabupaten Sumba Timur yang biasa menjual sirih pinang namun dijanjikan akan di bayar saat kembali dari Tabundung.

Jumat (15/4/2022) sekira pukul 17.00 Wita, Lius menjual 22 handphone kepada seseorang yang merupakan pasien di depan RSUD Umbu Rara Meha Kota Waingapu.

"Pasien RSUD ini berasal dari Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, namun Lius mengaku tidak mengetahui nama pembeli tersebut," ujarnya.

Dari penjualan 22 handphone tersebut, Lius mendapat uang senilai Rp 2.000.000 dari pembeli.

Salfredus Sutu menyebut kalau Lius merupakan residivis kasus serupa (pencurian dengan pemberatan) pada tahun 2016 dan mendapat vonis 2 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Waingapu 101/Pid.B/2016/PN. Waingapu.

Pada tahun 2018, Lius juga pernah melakukan pencurian 1 unit handphone Vivo Y10 di Kalumbang dengan korban Timotius Tay Mbilinau.

Di tahun 2019, di Kampung Barat Kota Waingapu, Lius juga mencuri uang Rp 500.000. Lius kembali beraksi pada tahun 2021 di kios di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu. Saat itu Lius masuk kios dan mengambil uang Rp 1.000.000.

"Masih banyak lagi aksi pencurian yang dilakukan Lius," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu.

Kini, Lius sudah ditahan di sel Polres sumba Timur selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US