• Nusa Tenggara Timur

Penadah dan Pelaku Jambret di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 11/04/2022 13:35 WIB
Penadah dan Pelaku Jambret di Kota Kupang Dibekuk Polisi Pelaku jambret dan penadah barang hasil jambret saat diamankan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota

KATANTT.COM--Jajaran unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret perhiasan emas. Polisi juga mengamankan penadah barang emas hasil jambret dari kedua pelaku serta sejumlah barang bukti.

Dua orang spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan sasaran kalung emas ini diamankan polisi di RT 011/RW 004, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang oleh tim Buser dipimpin Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aiptu Morits Seran.

Dua pelaku yang diamankan polisi masih di bawah umur yakni VPL (14), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan DHT (15), pelajar SMP Adiyaksa Kupang yang juga warga RT 011/RW 004, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Polisi juga mengamankan penadah, Ramli Syamsu (35), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DH 2991 KP, satu bongkah emas hasil leburan dengan berat 13,45 gram.

Ikut pula diamankan tiga buah baju sweater warna biru, kuning dan hitam, satu buah timbangan digital dan satu buah helm bogo warna hitam.

Polisi berhasil melacak aksi pelaku melalui rekaman kamera CCTV dimana sebagian angka dari nomor polisi kendaraan yang dipakai kedua pelaku terekam saat mereka melakukan aksinya.

Dari nomor kendaraan ini, polisi melacak alamat dan identitas pemilik sepeda motor yang diduga kuat sebagai sarana bagi kedua pelaku untuk melakukan aksi mereka.

Tim Buser memantau rumah diduga pelaku DHT di RT 011/RW 004, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Polisi memastikan kalau DHT terlibat dalam aksi jambret sesuai rekaman CCTV sehingga polisi langsung mengamankan DHT saat ia berada di dalam rumahnya.

Kepada polisi, DHT mengakui kalau ia sering melakukan aksi jambret bersama dengan VPL.

Rupanya saat itu VPL sementara tidur di sofa di dalam rumah DHT sehingga anggota Buser pun menangkap VPL beserta barang bukti lainnya yang dibawa Tim Buser ke Mapolres Kupang Kota.

Dari VPL dan DHT terungkap keterlibatan Ramlih Syamsu sebagai penadah. Polisi kemudian mengamankan penadah Ramlih dan barang emas hasil jambret dari VPL dan DHT.

VPL dan DHT mengaku kalau dalam setiap aksinya mereka selalu memakai jaket yang memiliki tutup kepala.

Kedua pelaku mengaku selalu beraksi pada waktu subuh, antara pukul 04.00 Wita hingga pukul 07.00 wita. Targetnya adalah para wanita yang berjalan kaki dan memakai kalung emas.

Kedua pelaku juga mengakui melakukan aksinya sudah sejak pertengahan bulan Februari 2022 hingga awal bulan April 2022.

Mereka beraksi di berbagai tempat, diantaranya di pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, sekitar Kelurahan Naikolan, Kelurahan Airnona dan belakang Hotel Ina Bo`i, Kelurahan Kelapa Lima.

FOLLOW US