• Nusa Tenggara Timur

Koordinator Pengiriman Imigran Gelap ke Australia Dibekuk Polres Rote Ndao

Imanuel Lodja | Jum'at, 31/03/2023 21:27 WIB
Koordinator Pengiriman Imigran Gelap ke Australia Dibekuk Polres Rote Ndao RS, koordinator perjalanan yang membawa imigran gelap menggunakan kapal untuk menuju ke Australia ditangkap jajaran Polres Rote Ndao.

KATANTT.COM--RS, koordinator perjalanan yang membawa imigran gelap menggunakan kapal untuk menuju ke Australia ditangkap jajaran Polres Rote Ndao. Saat ini, Satuan Reskrim Polres Rote Ndao tengah menangani kasus penyelundupan manusia yakni 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Irak yang diamankan di Pantai Dodaek, Desa Didaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, pada tanggal 14 Desember 2022 lalu.

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa RS adalah sebagai koordinator yang memberangkatkan WNA Irak ke Australia dan diamankan beberapa waktu lalu," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, saat dikonfirmasi Jumat (31/3/2023).

RS juga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH, SIK. Kemudian tim penyidik Polres Rote Ndao bekerja sama dengan tim Resmob Polda Bali mengamankan RS di sebuah tempat kos di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Selanjutnya tim Penyidik Polres Rote Ndao langsung membawa RS ke Polres Rote Ndao guna penyidikan lebih lanjut. Terduga RS dibawa dari Kupang ke Rote Ndao menggunakan KMP Garda Maritim pada pukul 14.00 wita.mSebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menetapkan nahkoda dan dua ABK kapal sebagai tersangka dalam kasus diamankannya 13 warga negara asing asal Irak yang merupakan imigran gelap.

ABK kapal yang menjadi tersangka yakni Isro Pello (29) selaku nahkoda kapal serta dua ABK masing-masing Aris Djawa (28) dan Rayan Hidayat Gafur (30) yang merupakan warga desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. "Dalam pengembangan penyelidikan ada satu tersangka lagi atas nama Hanafi Laduma," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo.

Dengan penetapan Hanafi Laduma sebagai tersangka maka sudah ada 4 tersangka. "Jadi total sudah 4 tersangka," tandasnya. Terhadap para tersangka dikenakan melanggar pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Para tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.

FOLLOW US