Petugas Pos Lintas Batas Terpadu (PLBNT BNPP dan CIQS) Wini, Timor Tengah Utara bersama petugas Otorita Pos Sakato Timor Leste saat rakor di ruang rapat PLBNT Wini, Kamis (31/3/2022).
KATANTT.COM--Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) kembali membuka perlintasan keluar masuk RDTL-RI secara normal, setelah melakukan lockdown akibat pandemi Covid-19.
Rapat koordinasi antara Pos Lintas Batas Terpadu (PLBNT BNPP dan CIQS) Wini, Timor Tengah Utara bersama Otorita Pos Sakato Timor Leste pun digelar di ruang rapat PLBNT Wini, Kamis (31/3/2022).
Kepala BNPP PLBNT Wini, Don Gaspar yang membuka jalannya rapat koordinasi mengatakan, pelayanan lintas batas PLBNT Wini - Pos Sakato yang dihadiri CIQS PLBNT Wini, bersama pihak otorita Pos Sakato Timor Leste, sehubungan dengan adanya keputusan dari pihak Otorita Timor Leste, untuk membuka perlintasan masuk atau keluar Timor Leste yang telah kembali normal.
Menurut Don Gaspar, sehubungan dengan tidak termasuknya PLBNT Wini sebagai pintu masuk atau keluar wilayah Indonesia sebagaimana surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 tahun 2022, maka telah disepakati beberapa hal dengan pihak Otorita Pos Sakato Timor Leste.
Pertama, perlintasan di PLBNT Wini - Pos Sakato Timor Leste akan kembali dibuka dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku pada masing-masing negara dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Kedua, bagi WNI yang akan keluar ke Oecusse Timor Leste melalui PLBN Wini sudah diberlakukan bebas visa, namun tetap diwajibkan menunjukan bukti vaksin minimal dua kali.
Apabila tidak menunjukan bukti vaksin sebagaimana dimaksud, wajib menjalani karantina 14 hari yang diberlakukan oleh pihak kesehatan Timor Leste di Oecusse.
Ketiga, bagi WNA ataupun WNI yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui PLBN Wini wajib menunjukan surat rekomendasi dari KBRI atau KJRI di Timor Leste.
Don Gaspar menambahkan, kesepakatan keempat adalah bagi WNA Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBNT Wini, masih belum dapat menggunakan fasilitas bebas visa dan Visa on Arrival (VoA), wajib menunjukan bukti vaksin minimal dua kali dan hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam.
Selanjutnya pelayanan perlintasan di PLBNT Wini akan dibuka setiap hari dari pukul 08.00-16.00 wita, dengan waktu istirahat pukul 11.00-13.00 wita sesuai dengan jam istirahat pihak Timor Leste.
Pelintas batas yang menggunakan dokumen Pas Lintas Batas (PLB) masih belum diizinkan masuk ke Wilayah Timor Leste berdasarkan aturan terbaru yang berlaku di Timor Leste.
Aktivitas perlintasan barang (ekspor/impor) yang melalui PLBN Wini sudah dapat dilakukan setiap harinya, dengan catatan pengemudi kendaraan hanya sampai pintu gerbang PLBN (jembatan perbatasan).
Masih menurutnya, hasil dari kesepakatan rapat tersebut telah dibuatkan MoU antar instansi di PLBNT Wini dan Pos Sakato Timor Leste.
MoU itu telah ditandatangani oleh semua perwakilan instansi terkait yang hadir.
Rapat koordinasi antar kedua negara dihadiri SPV Imigrasi TPI Wini, Kepala Hanggar Bea dan Cukai PLBN Wini, Koordinator Kesehatan PLBN Wini, Koordinator Karantina Pertanian PLBN Wini, Danki Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY, Kapospol Wini dan Komandan Brimob Wini.
Dari pihak Timor Leste dihadiri oleh Markus Seon sebagai official komunikasi hubungaan antar lembaga Timor Leste, Komandan Pos Imigrasi Timor Leste Sakato, Direktur Kesehatan Oecusse, Wakil Direktur Bea Cukai Pos Sakato dan Komandan UPF Oecusse.