Oknum kepala sekolah tersangka korupsi, MDYM hanya bisa menangis saat diserahkan ke Kejari Oelamasi sebelum ditahan di sel Mapolres Kupang.
KATANTT.COM--Oknum kepala sekolah MDYM, A.Ma.Pd, pada SD Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT yang juga tersangka pengelolaan dana BOS diserahkan ke jaksa.
Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pun menahan tersangka. Namun penahanan tersangka dititipkan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MDYM pun hanya bisa menangis setelah penyidik Polres Kupang menyerahkan tersangka ke kejaksaan.
"Tolong saya, bantu saya. Saya sudah salah," ujar tersangka, MDYM kepada penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sambil menyeka air matanya dengan selendang yang dipakai.
Ia juga menyesali perbuatannya, padahal penyidik kepolisian sudah memberikan kesempatan untuk mengganti kerugian negara namun tersangka mengabaikan.
Tersangka juga sedih dan kuatir dipecat dari status ASN karena baru akan pensiun pada tahun 2027 nanti.
"Saya menyesal, saya pensiun 2027 dan jangan sampai saya dipecat," ujarnya dengan wajah memelas.
Tersangka yang datang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam kemudian dibawa ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pasca pemeriksaan, polisi menyerahkan ke kejaksaan dan kemudian dititipkan ke sel Polres Kupang.
Tersangka selaku kepala sekolah sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS diduga terlibat dugaan korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) pada SD Inpres Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang TA 2012 dan 2013.
Dalam dua tahun anggaran ini, kepala sekolah menyelewengkan dana hingga Rp 79 juta lebih.
Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol untuk dirinya konsumsi sendiri serta terkadang untuk beli untuk minum bersama teman-temannya.
Pada tahun 2012 dan 2013, SD Inpres Sulamu Kabupaten Kupang merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan dana BOS.