• Nusa Tenggara Timur

Ketua dan Anggota DPRD TTS Ikut Polisikan Ajudan Bupati TTS

Imanuel Lodja | Kamis, 10/03/2022 15:50 WIB
 Ketua dan Anggota DPRD TTS Ikut Polisikan Ajudan Bupati TTS Ilustrasi Facebook

KATANTT.COM--Selain melaporkan bupati Timor Tengah selatan (TTS), Egusem Piter Tahun ke polisi, ketua dan anggota DPRD Kabupaten TTS juga melaporkan akun facebook Susten Otu ke polisi. Susten Otu sendiri diketahui merupakan ajudan Bupati TTS, Egusem Piter Tahun.

Laporan terhadap akun facebook Susten Otu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten TTS, Marcu Buana Mbau (39), yang juga warga RT 05/RW 03, Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Laporan sangkaan pelanggaran UU ITE ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/66/III/2022/Res TTS.

Ketua dan 40 anggota DPRD Kabupaten TTS merasa dirugikan dengan pernyataan Bupati TTS, Egusem Piter Tahun pada Jumat (25/2/2022) lalu di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.

Terlapor akun facebook Susten Otu menyebarluaskan video sambutan Bupati TTS, Egusem Piter Tahun melalui media sosial facebook di group bupati TTS 2019/2024.

Yang mana dalam sambutannya, Bupati TTS, Egusem Piter Tahun saat penyerahan Alsintan di kantor dinas ketahanan pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS mengatakan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Timor bahwa DPR napoeba kit` yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.

Ketua dan DPRD Kabupaten TTS juga tidak terima dengan berbagai pernyataan Bupati TTS Egusem Piter Tahun yakni "ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).

Selain itu Atone Net Hen Fuil I, Poe Oke (orang mau datang bujuk kamu omong kosong).

Dan Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu.

Bupati TTS, Egusem Piter Tahun yang dikonfirmasi melalui whatsapp terkait laporan ini belum memberikan pernyataan. Ia hanya membalas pesan whatsapp dengan emotion tiga jempol.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten TTS, NTT melaporkan bupati TTS Egusem Pieter Tahun ke polisi di Polres TTS, Rabu (9/3/2022).

Laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K. Mella di ruang SPKT Polres TTS.

Dalam laporannya disebutkan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.

Menurut pelapor, Bupati TTS, Egusem Piter Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Pertama, `DPR napoeba kit` yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi. Kedua, "ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (poi oke).

Ketiga, Atone Net Hen Fuil I, Poe Oke (orang mau datang bujuk kamu omong kosong).

Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu.

Sambutan dan pernyataan Bupati Tahun tersebut kemudian diposting dan disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024 serta disebarkan melalui media sosial facebook.

Hampir seluruh fraksi mengadukan kasus ini, minus anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar. Bupati TTS, Egusem Piter Tahun sendiri merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTS yang menjabat sejak Maret 2019 lalu.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mempersilahkan DPRD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

" Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindaklanjuti," ujar mantan Kapolres Flores Timur ini.

FOLLOW US