• Nusa Tenggara Timur

Emiliana Helni Tambah Laporan Polisi, Kreator Konten Rosiana Dewi Resmi Dilaporkan

Wilibrodus Jatam | Kamis, 22/01/2026 08:22 WIB
Emiliana Helni Tambah Laporan Polisi, Kreator Konten Rosiana Dewi Resmi Dilaporkan Kuasa hukum Emiliana Helni, Nestor Madi, SH, menunjukkan dokumen laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial di SPKT Polres Manggarai.

KATANTT.COM---Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap Emiliana Helni (EMI) di media sosial Facebook terus berkembang. 

Setelah sebelumnya melaporkan empat akun Facebook, EMI kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan satu akun tambahan, yakni akun atas nama Rosiana Dewi, ke Polres Manggarai.

Penambahan laporan tersebut dilakukan menyusul munculnya sejumlah unggahan dan komentar yang diduga mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, serta perundungan terhadap diri Emiliana Helni di media sosial.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Nestor Madi, Emiliana Helni telah melaporkan empat akun Facebook masing-masing atas nama Vivi, Risna Nasoer, Could M, dan Mimi Afra. Laporan tersebut telah tercatat secara resmi di Polres Manggarai dengan nomor DUMAS/09/I/2026/RES. MANGGARAI/POLDA NTT.

Namun, dalam perkembangannya, akun Facebook Rosiana Dewi diduga kembali memunculkan unggahan dan komentar bernada sindiran, ejekan, ujaran kasar, serta serangan personal yang ditujukan kepada Emiliana Helni

Kondisi ini mendorong pihak korban untuk menambahkan laporan baru.

Nestor Madi menjelaskan, Rosiana Dewi diketahui merupakan salah satu kreator konten yang aktif di media sosial. 

Menurutnya, status tersebut membuat setiap unggahan yang bersangkutan memiliki potensi jangkauan luas dan dampak serius terhadap reputasi seseorang.

"Rosiana Dewi ini adalah salah satu kreator konten. Ketika konten yang diunggah mengandung unsur penghinaan dan perundungan, maka dampaknya bisa jauh lebih luas dan merugikan klien kami," kata Nestor Madi kepada wartawan pada Rabu, (21/1/2026).

Perdebatan antara kedua belah pihak bermula dari sebuah unggahan Emiliana Helni yang mengkritisi kebijakan salah satu sekolah terkait penguncian gerbang bagi siswa yang datang terlambat. 

Dalam unggahan tersebut, EMI menilai kebijakan itu berpotensi membahayakan keselamatan siswa karena dapat mendorong mereka berkendara secara ugal-ugalan di jalan.

Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun Rosiana Dewi yang dinilai bernada menyindir dan menyerang secara pribadi. 

Perdebatan pun berkembang semakin emosional dan meluas hingga menyentuh persoalan profesi, keluarga, serta disertai penggunaan kata-kata kasar yang dinilai melampaui batas etika.

Tidak hanya terjadi di kolom komentar, akun Rosiana Dewi juga diduga mengambil tangkapan layar (screenshot) unggahan Emiliana Helni dan memposting ulang konten tersebut di berandanya sendiri. 

Unggahan itu kemudian memicu berbagai komentar dari warganet yang dinilai menyudutkan dan merundung Emiliana Helni.

Merasa dirugikan, Emiliana Helni melalui kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Manggarai untuk menambahkan nama akun Rosiana Dewi serta pihak-pihak lain yang diduga turut melakukan perundungan terhadap dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Nestor Madi menegaskan bahwa tindakan mengambil unggahan, foto, maupun data pribadi seseorang tanpa izin, lalu menyebarkannya kembali dengan tujuan menghina dan merundung, merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

"Jika seseorang mengambil foto atau postingan klien kami, lalu memajangnya di akun pribadinya dengan tujuan menghina, membuli, dan mencaci maki menggunakan kata-kata kasar, maka itu jelas merupakan perbuatan pidana," tegas Nestor.

Ia menambahkan, penggunaan konten pribadi tanpa persetujuan pemilik, terlebih jika disertai narasi negatif dan bertujuan untuk mempermalukan seseorang, tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Postingan itu diambil tanpa seizin klien kami. Tujuannya jelas untuk membuli dan memviralkan dengan maksud merendahkan," ujarnya.

Menurut Nestor, akun yang dilaporkan tidak hanya memberikan komentar, tetapi juga mengunggah ulang konten milik kliennya dan menyebarkannya secara luas di media sosial disertai narasi penghinaan. Hal tersebut menjadi dasar utama laporan yang diajukan ke pihak kepolisian.

Atas dasar itu, akun Facebook Rosiana Dewi resmi ditambahkan dalam laporan polisi di Polres Manggarai, menyusul empat akun yang lebih dahulu dilaporkan.

Langkah hukum ini, kata Nestor, diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan martabat kliennya, sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera terhadap praktik perundungan di ruang digital.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.

FOLLOW US