Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang saat memadamkan api yang menghanguskan rumah Fredrik Lulu Jalan Gunung Fatuleu, Gang Ranaka, RT 02/RW 01, Kelurahan Merdeka.
KATANTT.COM--Jajaran Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang sempat mengamankan Yakob Morids Udju alias Yapi yang juga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Ia dicurigai merupakan penyebab terbakarnya rumah semi permanen di Jalan Gunung Fatuleu, Gang Ranaka, RT 02/RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Selasa (8/2/2022).
Namun polisi kesulitan mengambil keterangan dan informasi dari Yapi karena penjelasan yang tidak utuh. "Saat kita periksa (Yapi) tidak nyambung," ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar saat dikonfirmasi Selasa (8/2/2022).
Yapi sempat diamankan di kantor Lurah Merdeka untuk dimintai keterangan. "Lurah sepertinya berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Belu, NTT ini.
Polisi juga membantu mengantar Yapi ke rumah sakit jiwa di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang guna menjalani pemeriksaan dan penanganan medis.
"ODGJ nya sudah kita serahkan ke yang berwenang. Hanya benar atau tidak dia yang melakukan, kita belum bisa dalami," tambah Sepuh Siregar.
Rumah semi permanen milik Frederik Lulu (45) yang terletak di Jalan Gunung Fatuleu, Gang Ranaka, RT 02/RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang terbakar, Selasa (8/2/2022).