KATANTT.COM--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan segera memiliki kantor permanen di atas lahan milik partai setelah setelah 25 tahun hanya mengontrak bangunan.
Pembangunan kantor itu, ditandai dengan penyerahan hak milik tanah dari Yeskiel Loudoe, yang adalah Ketua DPRD Kota Kupang kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Kupang.
Yeskiel Loudoe saat menyerahkan hak milik tanah di kantor DPC PDI Perjuangan, senin (7/2/22) mengatakan, sesuai instruksi DPP,
"Setiap kantor cabang wajib memiliki kantor permanen di atas tanah milik partai. Untuk itu, kami menindaklajuti instruksi itu. Kini sudah memiliki tanah partai dan segera dibangun kantornya," kata Yeskiel yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan kota Kupang.
Yeskiel mengatakan, tanah seluas 400 meter persegi di Jalur 40 itu, dihibahkan sebagai wujud komitmen perjuangan, pengabdian dan kecintaannya terhadap partai yang telah membesarkan namanya di panggung politik.
Sektretaris DPC PDI Perjuangan Niko Frans menambahkan, akan segera menindaklajuti kepengurusan tanah itu, mengingat semua aset partai wajib atas nama DPP PDI Perjuangan.