• Nusa Tenggara Timur

Ini Penyebab Kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee

Imanuel Lodja | Kamis, 23/12/2021 16:49 WIB
Ini Penyebab Kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee ASTRID MANAFE dan LAEL MACCABEE

katantt.com--Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang menghebohkan mulai menunjukkan titik terang. Di mana penyebab kematian Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee diungkap polisi dan tim dokter.

"Àda luka di kepala Astri oleh kekerasan tumpul. Saat ditemukan, kedua jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut. Kondisi kepala jenazah anak sudah tidak ada dan hanya tersisa tengkorak," jelas AKBP dokter Edy Hasibuan, ahli forensik dari Bid Dokkes Polda NTT, Kamis (22/11/2021).

Dokter Edy Hasibuan memastikan, sesuai hasil otopsi, Astri dan Lael meninggal dunia karena gangguan pernafasan dan tanda pembengkakan.

"Karena penyempitan dan terjadi kekerasan yang tidak bisa digambarkan karena apa," tandasnya.

Ia memastikan kalau kedua korban meninggal dunia karena gangguan pernafasan karena ada bekas cekikan pada leher.

"Diduga keras korban meninggal dunia di mobil akibat tersumbat saluran pernafasan akibat dibekap," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di polda NTT Kamis (23/12/2021).

Ia menjelaskan pula kalau korban Lael dicekik Astri dan korban Astri dicekik tersangka Randy Badjideh dalam mobil yang disewa dari S. "Korban Astri dicekik oleh Randy selama 5 menit hingga tewas," tandasnya.

Aksi ini dilakukan tersangka pada tanggal 28 Agustus 2021 di parkiran depan rumah jabatan bupati Kupang. Jenazah Astri dan Lael baru dikuburkan pada Selasa (31/8/2021).

Tersangka mencekik korban Astri usai bertengkar. "Tersangka Randy mau mengambil Lael tapi Astri tidak mengijinkan sehingga bertengkar dan Randy mencekik Astri setelah Astri mencekik Lael," ujar Rishian Krisna.

Ia menjelaskan soal modus dan motif kasus ini yakni tersangka mencoba melepaskan hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban.

"Tersangka Randy mau memutuskan hubungan dengan cara menghabisi korban. Tersangka hanya menginginkan untuk mengambil Lael dan Astri menolak," tambahnya.

Atas perbuatannya. tersangka Randy dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 dan pasal 80 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Kabid menjelaskan kalau penerapan pasal ini sesuai hasil penyelidikan penyidik. Penyidik berkeyakinan kuat bahwa tersangka melanggar pasal 340 dan pasal ini menjadi sangkaan primer," ujarnya.

RSB alias Randy (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT sesuai surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

Randy disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee. Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

RB sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus ini. RB merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Astri sendiri memiliki seorang putra. Namun ia hamil dari mantan pacarnya yang sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak.

Astri yang juga sarjana teknik jebolan Politeknik Negeri Kupang pacaran dengan Randy sejak SMA. Namun Randy sudah menikah dengan orang lain tetapi menghamili Astri.

Semula Astri bekerja pada sebuah perusahan konsultan namun kemudian berjualan makanan secara online. Saat Astri hamil, penjualan makanan pun ia kurangi hingga melahirkan Lael pada 21 Oktober 2020 lalu.

Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.

Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan laporan polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

FOLLOW US