• Nusa Tenggara Timur

MA Sudah Batalkan Bukti yang Dipakai Vredy Kolloh Gugat Obyek Gedung Pramuka Kwarda NTT

Djemi Amnifu | Rabu, 17/11/2021 20:55 WIB
 MA Sudah Batalkan Bukti yang Dipakai Vredy Kolloh Gugat Obyek Gedung Pramuka Kwarda NTT Marthen Konay

katantt.com--Gugatan Vredy Kolloh Cs atas obyek gedung Pramuka Kwarda NTT dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kupang ke Pengadilan Negeri Kupang disebut menggunakan dokumen (bukti Red) yang sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dokumen (bukti Red) tersebut digunakan Vredy Kolloh Cs saat menggugat obyek Universitas Nusa Cendana (Undana).

"Bukti (dokumen Red) apa pun yang digunakan Vredy Kolloh Cs menggugat obyek gedung Pramuka Kwarda NTT dan SLB telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Bukti-bukti ini khan sudah diajukan dalam perkara nomor 167/Pdt G/2017/PN-Kpg dan sudah ditolak untuk seluruhnya di tingkat Mahkamah Agung," tegas Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Begitu pun surat tertanggal 1 Agustus 1999 yang adalah surat keterangan pribadi sehingga tidak bisa digunakan sebagai bukti hak kepemilikan.

Apalagi surat keterangan tersebut bukan dibuat di bawah sumpah melainkan hanyalah surat keterangan yang dibuat Lazarus Missa selaku pribadi bukan oleh instansi atau lembaga berwenang.

"Gambar Situasi (GS) tertanggal 22 November 1983 pun bukan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetapi dibuat sendiri oleh Karel BZ Kolloh sebagai pribadi," ujar Marthen Konay.

Tenny Konay, demikian sapaan karibnya menjelaskan bahwa dalam Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959 sekaligus sesuai amanat UUD 1945 telah menghapus hak kefetoran peninggalan Belanda. Karena itu, GS milik pribadi Karel BZ Kolloh tertanggal 22 November 1983 tidak ada hubungannya sama sekali dengan Landreform tahun 1967.

"Lebih parahnya lagi, tandatangan Karel BZ Kolloh pada GS tersebut jauh berbeda dengan tandatangan pada Kartu Tanda Penduduk miliknya yang dibuat tanggal 24 April 1991 yang bberlaku sampai tanggal 24 April 1993. Karena itu, saya patut menduga GS merupakan manipulasi data," beber Tenny Konay.

Dugaan pemalsuan dokumen (bukti Red) atau manipulasi data sebut Tenny Konay, terliihat pula pada surat tertanggal 1 Agustus 1999 di mana tandatangan Lazarus Missa selaku petugas ukur BPN Kabupaten Kupang pada tahun 1967-1968 apabila dicocokkan maka sangat berbeda jauh.

Tenny Konay melihat gugatan Vredy Kolloh Cs atas Undana dan obyek gedung Pramuka Kwatda NTT serta gedung SLB adalah untuk mendapatkan ganti rugi. Namun sangat disayangkan, apabila dokumen (bukti red) yang dipakai secara hukum sudah ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Selama ini di mana? Tiba-tiba, muncul langsung main gugat tuntut ganti rugi. Saya persilahkan Undana mengambil langkah hukum atas dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data oleh Vredy Kolloh Cs karena Undana yang mengalami kerugian dari gugatan waktu itu," tegas Tenny Konay.

Bagaimana mana mungkin sebut Tenny Konay, alat bukti yang perkaranya dibatalkan (ditolak) oleh Mahkamah Agung kembali dipakai untuk menggugat obyek lain yang berbeda? (adv/*)

 

FOLLOW US