• Nusa Tenggara Timur

Pembongkaran Bangunan Melkior Metboki Didahului Tiga Kali Somasi

Semy Andy Pah | Selasa, 11/07/2023 22:47 WIB
Pembongkaran Bangunan Melkior Metboki Didahului Tiga Kali Somasi Tenny Konay

KATANTT.COM--Pengaduan Melkior Metboki ke LP2TRI yang mengaku seolah-olah mendapat tindakan kekerasan dan indimidasi serta premanisme dari sejumlah oknum yang disebutnya preman memantik reaksi dari ahli waris Esau Konay. Adalah Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, salah satu ahli waris dari Esau Konay yang memberikan pernyataan keras menanggapi laporan Melkior Metboki ke LP2TRI tersebut.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembongkaran atas bangunan yang ditempati oleh Melkior Metboki sudah didahului oleh somasi dari ahli waris Esau Konay sebanyak tiga kali. Karena somasi itu tidak diindahkan maka dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan di atas obyek milik Keluarga Konay," tegas Tenny Konay kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Melkior Metboki sendiri jelas Tenny Konay sempat dilaporkan ke Polda NTT oleh ahli waris Esau Konay dengan sangkaan penyerobotan tanah yang berlokasi di RT 11/RW 003 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima. Dan Melkior Metboki telah ditetapkan sebagai tersangka namun oleh jaksa dihentikan karena daluarsa.

Kini kata Tenny Konay, Melkior Metboki secara tiba-tiba mengadukan ke LSM (LP2TRI) dengan mendramatisir dan memtar balikkan fakta bahwa dirinya mendapat kekerasan dan intimidasi oleh oknum-oknum suruhan ahli waris Esau Konay.

Padahal jelas dia, ahli waris Esau Konay sangat berbaik hati membuka diri kepada Melkior Metboki untuk bersedia menyelesaikan kasus dugaan penggelapan tanah secara kekeluargaan. Namun, Melkior Metboki menolak bahkan mempersilahkan ahli waris Esau Konay melapor ke Poda NTT.

Tenny Konay menilai ada itikad tidak baik dari Melkior Metboki yang tetap bertahan menempati obyek tersebut. Karena saudara Melkior Metboki yakni adik dari istrinya (Melkior Metboki) yaitu Elisa Rensine juga mendapat somasi dari ahli waris Esau Konay atas obyek yang ditempati di RT 13/RW 006 Kelurahan Lasiana justru memilih mengosongkan obyek tersebut.

"Dari sini, bisa kita nilai seperti apa Melkior Metboki sesungguhnya. Dan sekarang dia (Melkior Metboki) mengadu ke LP2TRI seolah-olah mendapat perlakuan kekerasan dan pengacaman segala," katanya.

Karena itu tegas Tenny Konay, pihaknya akan segera melayangkan gugatan pengosongongan/uit voerbaar bij vooraat
sebagai eksekusi lanjutan terhadap obyek yang ditempati oleh Melkior Metboki ke Pengadilan Negeri Kupang. "Silahkan yang bersangkutan (Melkior Metboki) membuktikan bahwa obyek yang ditempati adalah miliknya. Biar pengadilan yang memutuskan," ujarnya.

Untuk diketahui, Melkior Metboki sendiri merupakan warga sekaligus Ketua RT 11/RW 003 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima. Melkior Metboki membeli sebidang tanah seluas 300 m2 yang berlokasi di RT 011/RW O03 Kelurahan Lasiana senilai Rp 25 juta pada September 2019 silam.

Pembelian tanah ini bukan kepada Ferdinand Konay selaku pemilik yang sah namun kepada Pit Konay alias Piter Johannes yang adalah pihak tereksekusi oleh PN Kupang. Pit Konay alias Pieter Johannes sendiri telah ,emomggal dunia pada 7 April 2022 silam.

Pit Konay alias Pieter Johannes kalah perkara melawan Esau Konay dalam memperebutkan warisan Keluarga Konay. Salah satu putusan perkara adalah putusan MA RI nomor: 1014PK/Pdt/2021 tertanggal 6 Desember 2021 dengan majelis hakim I Gusti Agung Sumanatha,SH,MH, sebagai ketua dengan hakim anggota Sudrajat Dimyati, SH, MH, dan Dr. Haswandi SH, SE, MHum, MM.

Dalam putusan ini MA RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Piet Konay (palsu) dalam perkara perebutan warisan Keluarga Konay. PK ini merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan setiap warga negara dalam mencari keadilan. Salah satu pertimbangan majelis hakim MA RI menolak permohonan PK Piet Konay (palsu) adalah pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan yang diajukannya.

Sebaliknya, tergugat (ahli waris Esau Konay Red) dapat membuktikan dalil sangkalannya berupa penetapan eksekusi Ketua PN Kupang tanggal 5 Maret 1996 nomor: 8/Pdt/PEN/Eks/1951/PN Kupang dan Berita Acara Eksekusi nomor: 8/BA.Pdt.G/1951/ PN Kupang tanggal 15 Maret 1996 adalah pelaksanaan putusan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan pengadilan tersebut adalah putusan nomor 8/1951 tanggal 25 Mei 1951 jo putusan pengadilan tinggi/banding Gubernur Sunda Kecil nomor: 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 jo putusan Mahkamah Agung RI nomor: 63/K/Pdt/1953 tertanggal 31 Agustus 1955. Sebelumnya gugatan Piet Konay (palsu) ini sudah ditolak pada tingkat Pengadilan Negeri Kupang sesuai putusan nomor 78 dan putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang nomor 70 serta putusan kasasi di MA nomor 1505. (advertorial)

FOLLOW US