• Nusa Tenggara Timur

Elisabeth Konay Dipersilahkan Mencari Harta Warisan Ayah Kandungnya

Semy Andy Pah | Selasa, 04/07/2023 11:38 WIB
Elisabeth Konay Dipersilahkan Mencari Harta Warisan Ayah Kandungnya Tenny Konay

KATANTT.COM--Meski bermarga Konay namun Elisabeth Konay secara hukum adat dan hukum positif di Indonesia tidak memiliki hak atas warisan Keluarga Konay. Karena itu, Elisabeth Konay dipersilahkan mencari harta warisan milik ayah kandungnya bernama Tekung untuk dimiliki tanpa harus memperebutkan tanah warisan Keluarga Konay.

"Silahkan Elisabeth pergi cari warisan ayah kandungnya (Tekung) untuk dia miliki bukan harta warisan Keluarga Konay. Elisabeth ini tak memiliki legal standing atas harta warisan Keluarga Konay," kata Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay dan Ir. Dominggus Konay kepada wartawan, Senin (6/7/2023).

 

Penegasan Tenny Konay ini sekaligus klarifikasi atas postingan di media sosial oleh Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa terkait laporan Elisabeth Konay ke Polda NTT beberapa waktu lalu.

"Betul. Elisabeth itu adalah saudara sepupu saya. Elisabeth adalah anak dari kakak kandung ayah saya. Tapi kakak kandung dari ayah saya itu seorang perempuan yaitu Santji Konay. Suaminya Santji Konay itu orang Tionghoa. Namanya Tekung. Kalau sekarang Elisabeth menggunakan marga Konay untuk mempertanyakan marga Konay maka tidak segampang itu," jelas Tenny Konay.

Menurut Tenny Konay, masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur khususnya di Pulau Timor sangat menjunjung tinggi sistem kekerabatan patrilineal atau garis keturunan laki-laki. Begitu pula, hukum adat Timor menganut sistem kekerabatan patrilineal sebagaimana yang dianut Keluarga Konay dalam pembagian warisan.

Sedangkan Elisabeth Konay hanya menggunakan marga Konay dari marga ibunya bernama Santji Konay. Hal tersebut karena ayahnya bernama Tekung merupakan warga keturunan Tionghoa yang terkena aturan pemerintah pada tahun 1967 agar kembali ke negara asalnya jika tak berganti marga. "Tidak serta merta kemudian Elisabeth berhak atas warisan Keluarga Konay," ujarnya.

Apalagi tegas Tenny Konay, Elisabeth Konay pernah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kupang menuntut pembagian warisan Keluarga Konay. Gugatan tersebut ditolak oleh PN Kupang sesuai putusan perkara nomor: 157.G/Pdt/2015-PN Kpg tanggal 19 Mei 2016 yang dikuatkan putusan banding nomor: 160/Pdt/2016/PT Kpg dan putusan PN Kupang nomor: 20/Pdt.G/2015/PN-Kupang tanggal 4 Agustus 2015.

"Keputusan hukum ini sudah ikrah atau sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana surat keterangan inkrah dari PN Kupang dan Elisabeth Konay merupakan pihak yang kalah dalam perkara ini," kata Tenny Konay.

Selain itu jelas Tenny Konay, secara pidana Elisabeth Konay pernah melaporkannya ke Polda NTT dengan sangkaan melakukaan penggelapan tanah. Namun laporan tersebut tidak cukup bukti sehingga Polda NTT kemudian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sesuai Surat Ketetapan nomor: S-Tap/301.b/VI/2023/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 7 Juni 2023 yang ditandatangani Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK.

"Jadi secara perdata dan pidana, laporan Elisabeth ini sudah melewati asas nebis in idem yang artinya perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya," beber Tenny Konay.

Sementara mengenai tuduhan adanya gratifikasi kepada oknum pejabat di Polda NTT, Tenny Konay mewanti-wanti kepada Elisabeth Konay dan Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa agar jangan asal menuduh. Pasalnya, setiap Surat Pelepasan Hak yang pasti mencantumkan apakah hibah atau diperjualbelikan. Jika diperjualbelikan maka selalu disertai dengan kwitansi jual beli.

"Kalau nanti setelah dicek dalam surat PH ternyata, tanah tersebut dibeli maka Elisabeth Konay bisa dituduh telah menyebar fitnah. Saya juga minta dijelaskan secara terperinci bahwa saya menjual telah menjual tanah dengan tidak sah. Putusan nomor berapa dan perkara dengan siapa. Jangan asal tuduh," pungkas Tenny Konay.

FOLLOW US