• Nusa Tenggara Timur

Guru Pelaku Cabul di Flores Timur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Rabu, 17/11/2021 12:40 WIB
 Guru Pelaku Cabul di Flores Timur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara ilustrasi

katantt.com--Nasib SW (29), guru di SMKN 1 Larantuka, Watowiti, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT yang mencabuli muridnya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengatakan, penerapan pasal dengan ancaman penjara 15 tahun itu, lantaran korban yang merupakan siswi kelas 2 masih tergolong anak bawah umur.

"Karena korbannya masih bawah umur, maka kita kenakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan juga pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2022 atau dirubah menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang ancamannya 15 tahun penjara," ujar I Gusti Putu Suka Arsa, Rabu (17/11/2021).

Ia mengatakan, korban sudah menjalani visum. Sementara, pelaku diamankan sesaat setelah keluarga korban membuat laporan.

"Masih tahap penyelidikan. Status pelaku sudah menjadi tahanan dan ditahan dalam Rutan Polres Flores Timur," katanya.

B (16), seorang siswi kelas 2 SMKN Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) menjadi korban pencabulan gurunya, SW (29).

Aksi cabul guru ini dilakukan dengan modus pacaran. Pelaku SW sengaja mengungkapkan perasaan cintanya dan mengajak korban menjalin hubungan asmara. Padahal SW sendiri sudah ada tunangan.

FOLLOW US