• Nusa Tenggara Timur

Simpan Dendam Pernah Dipolisikan, Warga Flotim (Kembali) Aniaya Pacar

Imanuel Lodja | Sabtu, 27/04/2024 08:53 WIB
Simpan Dendam Pernah Dipolisikan, Warga Flotim (Kembali) Aniaya Pacar Warga Flotim berinisial Karolus Pati Koten alias Reno pelaku penganiayaan terhadap pacarnya saat diamankan di Polres Flotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KATANTT.COM--Karolus Pati Koten alias Reno (20), warga Waiklibang, RT 003/RW 002, Desa Ratulodong, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, NTT harus kembali berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap polisi pada Jumat (26/2024) siang di rumah Philipus Udji Koten di Desa Ratulodong, Dusun II, RT 003/RW 002, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/114/IV/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 18 April 2024 dan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/26/IV/RES.1.6.//2024/Reskrim, tanggal 26 Maret 2024.

Reno menganiaya Maria April Yanti Bali (18), siswi SMA yang juga warga Dusun III Bandona, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La`a, SH, yang dikonfirmasi Sabtu (27/4/2024) mengatakan Karolus menganiaya Maria karena dendam sebelumnya pernah dilaporkan polisi oleh Maria. Karolus ternyata masih menyimpan dendam tersebut meski sudah berdamai.

"Karolus masih dendam terhadap korban yang sudah melaporkannya ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu sehingga kembali mencari korban dan kembali menganiaya korban," ujarnya.

Penganiayaan bermula saat korban Maria baru pulang sekolah bersama teman-temannya. Saat Maria melintas di depan halaman Gereja Santo Lodovikus Tanjung Bunga, Karolus tiba-tiba muncul dari belakang korban.

Karolus saat itu memegang batu dan meneriaki Maria. Melihat hal itu, teman-teman Maria langsung merampas batu yang digenggam Karolus dan membuangnya.

Namun, Karolus malah memukul Maria dengan tangan kosong. "Tersangka malah memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak tiga kali di bagian belakang korban," ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini..

Maria kemudian melaporkan Karolus ke Polres Flores Timur sehingga polisi menerbitkan surat perintah penangkapan. Jumat (26/4/2024), polisi mengintai Karolus dan mengetahui kalau Karolus bersembunyi di rumah kerabatnya, Philipus Koten, di Desa Ratulodong, Kecamatan Tanjung Bunga.

Polisi pun memastikan keberadaan Karolus dengan memanjat tembok rumah Philipus dan kemudian masuk ke dalam kamar. Karolus sempat melakukan perlawanan terhadap polisi saat ditangkap. Kanit IV Satreskrim Polres Flores Timur Ipda Leonard Ndoen akhirnya mendobrak pintu kamar yang dikunci dari dalam. Karolus pun dibekuk polisi.

Kepala Karolus sempat terbentur pintu kayu saat melawan ketika ditangkap sehingga mengalami luka. Karolus kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Bunga untuk mendapatkan perawatan medis oleh polisi. Karolus saat ini telah ditahan di Mapolres Flores Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan kalau Karolus sebelumnya pernah menganiaya korban Maria pada 30 Januari 2024. Upaya damai telah ditempuh dan Maria bersedia mencabut laporan.

"Bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban merupakan perbuatan berulang, yang mana korban juga pernah membuat laporan polisi nomor LP/B/19/I/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 30 Januari 2024, tentang tindak pidana penganiayaan dan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak kemudian berdamai lalu dibuatkan surat pernyataan perdamaian dan korban mencabut laporannya pada tanggal 13 Februari 2024," urainya.

Namun Karolus kembali berulah sehingga Maria kembali melaporkannya ke polisi. "Setelah berdamai, tersangka masih dendam terhadap korban yang sudah melaporkannya ke pihak kepolisian sehingga kembali mencari korban dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban," tambahnya.

Tersangka pun sudah ditahan di Rutan Polres Flores Timur. "(Tersangka) diduga kuat telah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1," jelas mantan Kapolsek Amfoang Timur, Polres Kupang ini.

FOLLOW US