• Nusa Tenggara Timur

Sebar Hoax, Hakim PN Kupang Diminta Tahan Elimelek Sutay

Djemi Amnifu | Selasa, 16/11/2021 18:04 WIB
Sebar Hoax, Hakim PN Kupang Diminta Tahan Elimelek Sutay Marthen Konay

katantt.com--Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang diminta agar segera menahan Elimelek Sutay agar tidak menyebar berita bohong dan menyesatkan alias berita hoax. Apalagi pernyataan bohong dan sesat dari Elimelek Sutay cenderung menghina lembaga peradilan.

"Kami minta dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara penyerobotan tanah dengan terdakwa Elimelek Sutay agar segera menahan terdakwa sehingga yang bersangkutan tidak lagi menyebar berita bohong di media," kata Marthen Konay, salah satu ahli waris pengganti Esau Konay kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Selain agar tidak menyebar berita bohong Marthen Konay menyebut bahwa alasan penahanan Elimelek Sutay karena yang bersangkutan tak menyesali perbuatannya. Yang bersangkutan cenderung mencari alasan pembenaran bahwa perbuatan pidana yang dilakukannya adalah benar.

"Padahal, dalam sidang waktu lalu yang bersangkutan minta agar majelis hakim memberi hukuman yang ringan. Tetapi pernyataan sesat di media online bertolak belakang dengan nota pembelaannya di sidang kemarib," kata Marthen Konay.

Marthen Konay sangat-sangat bisa memahami pemahaman hukum seorang Elimelek Sutay yang sangat dangkal membedakan antara perkara perdata dan pidana. Fakta hukum, secara jelas menyatakan bahwa Elimelek Sutay telah melakukan perbuatan melawan hukum (pidana) menjual tanah yang bukan miliknya.

"Karena melakukan perbuatan melawan hukum, yang bersangkutan kemudian diproses secara hukum oleh polisi sampai kemudian disidang di pengadilan. Lalu sekarang, berkoar-koar di media online bahwa obyek milik Keluarga Konay tak pernah dieksekusi oleh PN Kupang adalah sesat.

"Dokumen yang ditunjukkan di media online itu tahun 1995 sedangkan eksekusi atas obyek milik Keluara Konay di Danau Ina tahun 1996. Jadi bohong dan sesat kalau Elimelek Sutay bilang tanah Danau Ina belum pernah ada eksekusi. Silahkan tanyakan ke Pengadilan Negeri Kupang jika kurang jelas," kata Marthen konay lagi.

Marthen Konay bersama kuasa hukumnya akan mensomasi media online yang cenderung menyebar informasi sesat dan hoax baik ke Dewan Pers maupun ke Polda NTT.

Yang bersangkutan (Elimelek Sutay Red) sendiri tidak pernah berperkara (bukan pihak Red) dalam perebutan warisan Keluarga Konay. Namun tiba-tiba muncul dengan maksud dan tujuan menguasai warisan Keluarga Konay tanpa sepihak dengan melawan hukum

Elimelek Sutay sendiri merupakan residivis dan tengah didera sejumlah kasus yakni kasus penggelapan tanah milik Ferdinand Konay yang berlokasi di Danau Ina tepatnya RT 12/RW 01 Kelurahan Oesapa dijual kepada Soleman Sooai hanya bermodalkan secarik surat kuasa.

Akibat perbuatan Elimelek Sutay ini membuat Ferdinand Konay melaporkan ke Polres Kupang Kota pada tahun 2018 silam hingga diproses sampai ke meja hijau.

Modusnya hampir sama yaitu, Elimelek Sutay secara sepihak menjual tanpa hak sebidang tanah milik Ferdinand Konay
kepada Meki Kase dan Marten Benu hanya dengan modal surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes.

Surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak tereksekusi dan pihak yang kalah perkara memperebutkan warisan Keluarga Konay inilah yang dipakai Eli Sutay menjual secara bebas tanah milik ahli waris Esau Konay.

Padahal Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak yang kalah dalam perkara perdata melawan Ferdinand Konay cs dan juga pihak tereksekusi atas obyek yang diperjual belikan tersebut.

Dalam perkara ini, Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus ini dan berkasnya perkara sudah disidang di PN Kupang.

Kasus lain yang juga melilit Elimelek Sutay adalah kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda NTT dan telah menetapkan Elimelek Sutay sebagai tersangka.

Elimelek Sutay secara melawan hukum diduga melakukan pemalsuan dokumen identitas diri dengan mengganti marga dari Elimelek Sutay menjadi Elimelek Konay untuk menjual tanah milik Ferdinand Konay.

FOLLOW US