• Nusa Tenggara Timur

Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Transpuan, Terdakwa Tak Bantah Dakwaan JPU

Imanuel Lodja | Jum'at, 15/03/2024 12:36 WIB
 Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Transpuan, Terdakwa Tak Bantah Dakwaan JPU Dua terdakwa perkara pembunuhan transpuan mengikuti sidang perdana di PN Kupang, Kamis (14/3/2024).

KATANTT.COM--Kasus kematian Oktovianus Tafuli alias Desy, seorang transpuan di Kota Kupang mulai disidangkan. Sidang perdana digelar pada Kamis, (14/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana ini menghadirkan tersangka Alan Manafe (AM) yang sudah ditahan sejak 31 Desember 2023 dan Richie Kana (RK) yang ditahan sejak 25 Desember 2023.

Dua terdakwa ini memasuki persidangan pada Kamis siang dan datang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berwarna oranye.

Jaksa Penuntut Umum, Putu Gede Sugiarta dalam dakwaan yang dibacakan disebutkan ada 4 pelaku yaitu 2 pelaku usia dewasa yakni RK dan AM. 2 pelaku lainnya dalam usia anak yaitu BEK yang adalah adik RK dan MAPBO.

BEK membuka lapak penjualan petasan di Jalan Amabi, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang dekat tempat tinggalnya. Kemudian para terdakwa berkumpul dan mengkonsumsi minuman keras pada 22 Desember 2023 itu.

Hingga dini hari, 02.00 wita, mereka mendengar pertengkaran Desy dan seorang tukang ojek di depan ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan petasan.

Awalnya mereka mengira Desy adalah seorang wanita yang sedang bertengkar dengan pacarnya.
Pemicu pertengkaran itu, kata Gede dalam dakwaan itu, akibat Desy membayar Rp 5 ribu setelah diantar dari Kelurahan Sikumana ke Tofa, Kelurahan Maulafa.

RK menegur keduanya sementara Desy tetap tak terima. RK lantas memukul Desy sekali di pelipis kiri. MAPBO pun ikut memukul Desy sebanyak dua kali. BEK juga turut melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Desy.

Saat mereka hendak meninggalkan Desy, tiba-tiba Alan Manafe mengambil bambu sepanjang satu meter. Ia menghantam kepala Desy hingga transpuan ini terkapar. Mereka pun mengumpulkan barang bawaan Desy dan bambu itu.

Atas ide Alan pula mereka membakar barang-barang tersebut di kolam wilayah Tofa dini hari itu. Alan lalu mengajak para terdakwa pergi mencari orang pintar atau dukun untuk meredam masalah tersebut namun mereka gagal sehingga masing-masing mereka pun pulang.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap jenazah Desy ditemukan luka memar di dada dan kepala.
Terdapat juga patah dan retak pada tulang tengkorak akibat benda tumpul. Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan kerusakan jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia.

Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum siang itu pun tidak dibantah oleh keduanya melalui kuasa hukum masing-masing.

Hakim Ketua Putu Dima Indra saat itu mengumumkan sidang selanjutnya dilanjutkan 21 Maret 2024.

Menurut informasi, dalam sidang berikutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan 7 saksi.
Pengacara terdakwa RK, Ishak Lalangsir, mengatakan pihaknya menerima dakwaan tersebut dan bersiap untuk sidang selanjutnya.

"Kita anggap sudah benar maka kita tidak ajukan eksepsi. Aksi RK dalam kejadian itu spontanitas. Dia memukul satu kali sesuai dakwaan Kami menunggu dari saksi-saksi di sidang selanjutnya," ungkapnya sesuai sidang.

FOLLOW US