Salah satu anggota Sat Lantas Polres Kupang Kota sementara memberikan pelayanan SIM link untuk perpanjangan SIM kepada salah satu warga Kota Kupang.
katantt.com--Polres Kupang Kota terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Kupang.
Pelayanan satu atap menjadi salah satu inovasi di Polres Kupang Kota. Pelayanan satu atap ini meliputi laporan polisi, pelayanan sidik jari, layanan SKCK dan pelayanan perpanjangan SIM.
Pelayanan perpanjangan SIM dilakukan melalui mobil layanan perpanjangan SIM yang disiapkan di halaman depan ruang SPKT Polres Kupang Kota.
"Sambil masyarakat membuat laporan polisi atau membuat SKCK bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya pada mobil SIM sehingga lebih efisien dan memudahkan masyarakat," tandas Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK, Selasa (2/11/2021) disela-sela memantau pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM di mobil Lantas.
SIM link ini dilakukan untuk pelayanan publik satu atap dan pelayanan pada mobil SIM khusus untuk perpanjangan bukan untuk urus baru. "Pengurusan SIM baru harus di kantor Satpas lalu lintas karena harus dilakukan ujian praktek," ujarnya.
Layanan ini dibuka agar memberikan kemudahan pada masyarakat. Jika pelayanan di kantor Sat Lantas ramai maka para pemohon perpanjangan SIM diarahkan ke mobil pelayanab SIM.
Mobil ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 09.00-15.00 wita. "Pelayanan hari Sabtu ditiadakan karena dikhususkan untuk program women Car Day di parkiran Lippo plaza Kupang," tambah Andri Aryansyah.
Layanan ini dilakukan guna mempermudah masyarakat agar bisa dilakukan pada satu tempat dan satu waktu. "Bisa buat SKCK dan perpanjang SIM sehingga masyarakat bisa fleksibel," tandasnya.
Diakuinya kalau proses pelayanan perpanjangan SIM di mobil lebih cepat dan praktis serta efisien.
Pemohon tinggal membawa KTP dan SIM yang akan habis masa berlaku kemudian mengisi formulir terkait biodata.
Petugas pelayanan SIM langsung memasukkan data pemohon pada sistem dan pemohon difoto serta membayar biaya perpanjangan SIM.
Tidak perlu menunggu lama. Kurang dari 10 menit SIM sudah selesai dicetak dan pemohon bisa langsung membawa pulang SIM.
Andreas B (27), salah satu pemohon perpanjangan SIM mengaku kalau pelayanan pada mobil SIM lebih cepat dan efisien karena ia bisa menyelesaikan beberapa urusan sekaligus.
"Saya mau urus SKCK dan kebetulan masa berlaku SIM mau habis jadi saya sekalian memperpanjang SIM dengan biaya yang tidak mahal," tandasnya.
Ia juga memuji layanan perpanjangan SIM yang cepat karena ia tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan SIM.
Walau layanan mobil SIM untuk perpanjangan disiapkan di Polres Kupang Kota namun layanan yang sama pada malam hari di pos polisi bundaran kantor Gubernur NTT tetap dilakukan sehingga masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pelayanan pada pagi hingga petang bisa memanfaatkan layanan pada malam hari.