• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang Bentuk Tim PPID dalam Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Semy Andy Pah | Selasa, 19/10/2021 21:32 WIB
 Pemkot Kupang Bentuk Tim PPID dalam Pengelolaan Layanan Informasi Publik Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kupang, Andre Otta sementara memberi penjelasan seputar penyelenggaraan Sosialisasi/Evaluasi PPID kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore dan Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje Bau.

katantt.com--Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kupang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi/Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (19/10/2021).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH didampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje Baun, SE, MSi dan dihadiri secara virtual oleh para Sekretaris Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, para kepala bagian pada Setda Kota Kupang, Sekretaris Camat, Kepala UPT Puskesmas dan Lurah se-Kota Kupang serta para akademisi.

Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore menyampaikan bahwa hak memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel. Pemerintah dituntut untuk menyediakan akses terhadap informasi publik yang cepat, tepat dan kredibel.

Karena itu pemerintah mewajibkan setiap lembaga publik untuk mengelola informasi publik dan mendokumentasikannya secara berkualitas dan profesional. Layanan informasi publik dan pendokumentasiannya akan dikelola oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

"Saya menyambut baik dan secara khusus mengapresiasi Dinas Kominfo Kota Kupang sebagai institusi yang berfungsi untuk mengelola informasi dan komunikasi publik atas terselenggaranya kegiatan ini," tegasnya.

"Terima kasih juga saya sampaikan kepada peserta atas atensi dan semangat dalam mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kita selaku pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat khususnya dalam pengelolaan dan penyediaan informasi yang berkualitas," sambungnya.

Terkait penyediaan informasi publik, Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore mengatakan penyelenggaraan pemerintahan belum sepenuhnya optimal. Kendala yang dihadapi saat ini adalah belum semua perangkat memaksimalkan media yang ada dalam penyebaran informasi baik melalui media massa maupun media sosial.

Ia berharap melalui kegiatan ini semua elemen dalam pemerintahan dapat menyatukan tekad dan persepsi sehingga pembentukan PPID dapat berjalan sesuai undang-undang demi mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Kupang.

Dinas Kominfo Kota Kupang melalui laporan panitia menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menghasilkan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang profesional, di mana para PPID akan menjadi tonggak utama dalam memberikan informasi mengenai program-program dari Pemerintah Kota Kupang kepada publik.

Dan saat yang bersamaan akan menjadi pejabat yang memberikan informasi akurat dalam mengklarifikasi isu-isu yang tidak benar dan tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya khususnya yang terkait erat dengan Pemerintah Kota Kupang.

Materi sosialisasi/evaluasi antara lain terkait PPID, materi Kupang Kabas Hoaks, materi manajemen sosial media yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo beserta tim dan materi terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang disampaikan oleh para akademisi.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal guna mendukung pengelolaan layanan informasi yang profesional di Kota Kupang kedepannya sehingga dalam pengimplementasiannya bisa berjalan sesuai dengan tujuan pembentukan tim PPID Kota Kupang.

FOLLOW US