Allan Modjo
KATANTT.COM--Wali Kota, Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis diingatkan jangan mengulang kesalahan yang sama dalam proses seleksi Sekretaris Daerah Kota Kupang yang tengah berlangsung.
Peringatan ini dilontarkan Allan Modjo, salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima kepada wartawan di Kupang, Kamis (25/9/2025).
"Pak Wali jangan sampai megulang kesalahan yang sama dalam melakukan seleksi calon Sekretaris Daerah kota Kupang. Jangan sampai pak Wali diberikan masukan-masukan yang menyesatkan hingga menambah masalah dalam proses seleksi," tegas Allan,
Mantan birokrat di lingkup Pemkot Kupang ini menyebut dua kesalahan Wali Kota Kupang Christian Widodo di awal kepemimpinannya hingga memunculkan polemik hingga kini adalah pelantikan pengurus PMI Kota Kupang.
Kesalahan lainnya jelas Allan adalah usulan pelantikan tujuh pejabat eselon II B tapi hanya enam pejabat yang dilantik oleh karena salah satu pejabat tidak memenuhi syarat.
"Kita berharap Pansel Sekda Kota Kupang tidak mengulangi hal yang sama kali ini sehingga menimpakan kesalahan kepada Wali Kota Kupang Christian Widodo sebagai kepala daerah," sebutnya,
Allan mengaku mengikuti tahap seleksi Sekda Kota Kupang ini melalui media di mana di salah satu medsos Wali Kota Kupang, Christian Widodo menjawab pertanyaan wartawan terkait proses seleksi Sekretaris Daerah Kota Kupang yang telah berakhir pada Selasa (22/9/2025) sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Selanjutnya salah satu pejabat Pemkot Kupang menyebutkan bahwa yang ikut mendaftar sebagai calon Sekda ada lima kandidat yaitu Jermi Haning dari Kabupaten Rote Ndao, Jefri Adoe, Universitas Nusa Cendana, Jefri Pelt, Fransisca, dan Andre Ota dari internal Pemkot Kupang.
"Dari lima kandidat yang masukan berkas dan mendaftar sebagai calon sesuai tenggang waktu yang ditetapkan patut kita berikan apresiasi agar proses seleksi selanjutnya bisa berjalan sukses sebagaimana mestinya.," katanya.
Menurut dia, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi oleh Pansel kemudian yang memenuhi syarat diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur sebagaimana diatur dalam PP 17/2020 tentang Syarat Pengangkatan Dalam Jabatan Tinggi Pratama.
Dalam PP 17/2020 kata dia, ditegaskan bahwa batas usia untuk diangkat dalam jabatan Tinggi Pratama adalah 56 tahun pada saat ditetapkan. Selanjutnya rekam jejak jabatan minimal pernah menduduki jabatan eselon 2B pada dua posisi yang berbeda dan menjabat paling rendah dua tahun.
Dari dua ketentuan tersebut semoga lima kandidat yang telah masukan berkas terpenuhi seutuhnya. Apabila ada kandidat yang tidak terpenuhi tapi oleh Pansel tetap dikirimkan berkasnya ke Mendagri, sangat disayangkan dan terkesan pak Walikota dikadalin utk yang ke tiga kalinya oleh jajaran di bawahnya.
"Masih segar dalam ingatan kita terkait polemik pelantikan pengurus PMI Kota Kupang, usulan 7 pejabat eselon 2B tapi hanya 6 pejabat yang dilantik oleh karena salah satu pejabat tidak memenuhi syarat. Semoga Pansel Sekda Kota Kupang tidak mengulangi hal yang sama kali ini," ujarnya.
.