• Nusa Tenggara Timur

Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Kamis, 16/09/2021 10:50 WIB
Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao saat melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

katantt.com--Kejaksaan Negeri Rote Ndao, NTT menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan di Kabupaten Rote Ndao lengkap atau P21.

Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao kemudian melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (16/9/2021).

Penyerahan dan pelimpahan dilakukan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Aipda Beny Kolimon bersama 2 anggota Pidum Briptu Viktor Sari dan Briptu Dayat.

"Penyidik Polres Rote Ndao telah menyerahkan tanggung jawab/tahap 2 terhadap tersangka Kristian Mbuik alias Tian (56) beserta barang bukti terkait perkara pembunuhan," tandas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau, S.Sos, Kamis (16/9/2021).

Tersangka melanggar pasal 338 KUHP dan subs pasal pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tahap 2 diterima oleh Kasub Sidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Martin Pardede, SH.

Kristian Mbuik alias Tian (56) merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Benyamin Indu alias Min (64), warga Dusun Oesina, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap motif dibalik kasus pembunuhan itu. Tersangka tersinggung dengan jawaban korban.

Ketersinggungan ini berawal saat tersangka yang sedang memotong kayu di depan SD Boni. Saat itu korban datang dan melintas di depan tersangka.

Melihat korban lewat tanpa menegur, tersangka menegur duluan dengan mengatakan "jalan tidak tegur juga".

Mendengar perkataan tersebut korban langsung menjawab "lu (kamu) sapa (siapa) ju (juga)".

Mendengar jawaban, tersangka tersinggung dan kemudian mengejar korban sambil membawa sebilang parang dan berakhir dengan pembunuhan.

Tersangka tersinggung dan jengkel lalu mengejar korban dan berakhir dengan membunuh korban dalam kompleks Gereja Ebenhezer Boni.

Diberitakan sebelumnya, satu orang warga tewas dan satu kritis setelah berkelahi dengan tetangga nya di Kabupaten Rote Ndao, NTT pada Jumat (18/6/2021) petang.

Perkelahian berujung maut itu terjadi di halaman gereja GMIT Ebenhaeser Boni, RT 02/RW 01, Dusun Boni, Desa Boni, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.

Korban meninggal dunia yakni Benyamin Indu alias Min (64), warga Dusun Oesina, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.

Ia dibunuh oleh Kristian Mbuik alias Tian (56). Kristian juga terluka parah akibat berduel dengan korbannya.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (18/6/2021) petang. Saat itu, sedang ada kegiatan di gereja untuk Pusat Pengembangan Anak (PPA).

Sejumlah ibu sedang memasak di belakang gereja. Sementara puluhan anak mengikuti kegiatan di dalam gereja dan di halaman gereja.

Apriana Henuk (44), Martha Fanggi (45) dan Debi Ndolu (23) sedang asyik memasak di dalam dapur rumah PPA. Mereka sementara membuat kue dan menyiapkan makanan untuk 150 orang anak.

Lalu tiba-tiba Benyamin Indu berlari dari luar dan masuk ke dalam dapur melalui pintu bagian selatan. Saat itu ia memegang sebatang kayu.

Rupanya, lari karena dikejar Kristian Mbuik yang memegang sebilah parang.

Setelah korban masuk ke dalam dapur, pintu keluar bagian Utara tertutup. Karena tidak ada pintu keluar lainnya lagi, akhirnya korban pun terjebak dan kembali ke pintu yang dilewati sebelumnya.

Saat hendak keluar, korban kembali bertemu dengan pelaku di depan pintu. Para ibu yang memasak lari ketakutan karena adanya keributan antara pelaku dan korban di sekitar lokasi mereka memasak.

Bersamaan dengan itu, anak-anak yang ada di dalam gereja juga lari berhamburan keluar dari dalam gereja hingga ke jalan raya.

Karena semua orang berlari, tidak ada warga yang melihat langsung peristiwa pembacokan tersebut.

Namun warga kemudian mendapati korban telah merenggang nyawa dengan bersimbah darah.

Terdapat sejumlah luka akibat benda tajam pada beberapa bagian tubuh korban.

Sementara pelaku juga mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke rumah sakit umum Ba’a Kabupaten Rote Ndao.

Korban dengan pelaku hidup bertetangga. Jarak rumah korban dan rumah pelaku sekitar 200 meter.

Korban mengalami luka bacok dengan parang pada bahu bagian kanan, rahang kanan dan leher.

Pelaku juga mengalami luka pada bagian kepala dan lengan tangan kiri.

Usai kejadian pelaku juga diantar oleh saudaranya Andrian Mbuik menyerahkan diri ke Mapolsek Rote Barat Laut dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Polisi juga sudah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian serta melakukan visum terhadap korban.

 

 

FOLLOW US