• Nusa Tenggara Timur

Pejabat Langgar Prokes, Aliansi Cipayung Kupang Tuntut Pemprov NTT Cabut PPKM

Imanuel Lodja | Selasa, 31/08/2021 22:56 WIB
Pejabat Langgar Prokes, Aliansi Cipayung Kupang Tuntut Pemprov NTT Cabut PPKM Aliansi Cipayung Kota Kupang menyampaikan pernyataan sikap menuntut Pemprov NTT mencabut PPKM terkait ulah pejabat yang abai terhadap protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, bahkan berkerumun.

katantt.com--Aksi protes terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan saat pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Pantai Otan, Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (27/8/2021) lalu masih terus dilakukan.

Protes kali ini datang dari Aliansi Cipayung Kota Kupang yang menilai dari beberapa video dan foto yang beredar luas di media sosial, terlihat banyak peserta yang abai terhadap protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, bahkan berkerumun.

"Dalam kegiatan tersebut terlihat ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik seperti, memakai
masker dengan hanya menutup mulut, serta tidak menjaga jarak dan juga terjadinya kerumunan," kata Ketua PMII Cabang Kupang, Ikhwan Syahar ketika membacakan pernyataan sikap, Selasa (31/8/2021).

Ikhwan menjelaskan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang masuk dalam wilayah kriteria level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini juga berlangsung disaat kebijakan PPKM diperpanjang yang dilakukan oleh gubernur, sesuai dengan instruksi gubernur NTT tentang perpanjangan PPKM, hingga 6 September 2021.

"Masyarakat NTT yang saat ini sedang berjuang melawan virus Covid-19, salah satunya dengan mencegah terjadinya kerumunan. Namun, pejabat daerah malah membuat kegiatan yang besar

ditengah pandemi, dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi. Pejabat publik atau pejabat daerah merupakan figure teladan yang selayaknya memberikan contoh yang baik dalam masyarakat," jelasnya.

Aliansi Cipayung Kota Kupang mendesak pemerintah daerah untuk segera membatalkan pemberlakuan kebijakan PPKM, sekaligus menghapus biaya rapid tes di Provinsi NTT.

Selain itu mereka mendesak gubernur NTT untuk segera meminta maaf kepada masyarakat NTT, serta mengklarifikasi masalah yang terjadi di pulau Semau, Kabupaten Kupang dalam kurun waktu 2x24 jam.

Aliansi Cipayung Kota Kupang juga mendesak Kepolisian Daerah NTT, untuk segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau Semau, sesuai pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 216 KUHP ayat 1, pasal 14 UU Nomor 04 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan Pergub NTT 26/2020 tentang tata normal baru Provinsi NTT.

"Apabila poin-poin tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu 2x24 jam maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya," tutup Ikhwan.

Hadir dalam pembacaan pernyataan sikap Aliansi Cipayung Kota Kupang adalah, Ketua GMKI Eduard Nautu dan Ketua HMI Ibnu H.J.M.K Tokan.

FOLLOW US