• Nusa Tenggara Timur

2072 Narapidana di NTT Dapat Remisi di HUT ke-76 RI

Semy Andy Pah | Rabu, 18/08/2021 06:52 WIB
2072 Narapidana di NTT Dapat Remisi di HUT ke-76 RI Wagub NTT, Josef Nae Soi dan Kakanwil Kemenkum HAM NTT, Merciana Djone bersama warga binaan pemsyarakatan usai penyerahan remisi dalam rangka peringatan HUT RI di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang.

katantt.com--Sebanyak 2027 narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi ini diserahkan langsung Wagub NTT, Josef Nae Soi secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang, Selasa (17/8/2021).

Berdasarkan rincian daftar rekapitulasi data yang mendapat remisi umum dari 2072 narapidana/WBP dengan RU I sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Sedangkan RU 2 (Langsung bebas) terdiri dari 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang.

"Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu karena mereka kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi," harap Josef Nae Soi.

"Semoga dengan pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain," tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM NTT, Merciana D. Djone, SH menjelaskan narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

"Selain itu, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI/tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA," jelasnya. (sp/biroadministrasipimpinan/setdantt)

FOLLOW US