• Nusa Tenggara Timur

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Oknum Polisi Spesialis Jambret

Imanuel Lodja | Minggu, 18/07/2021 18:24 WIB
 Polisi Limpahkan Berkas Perkara Oknum Polisi Spesialis Jambret Oknum Polisi Spesialis jambret, Bharatus HRS alias Heru

katantt.com--Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas kasus jambret yang melibatkan oknum anggota Polri.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota Sabtu (17/7/2021) mengakui kalau pihaknya sudah melengkapi berkas kasus ini.

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Ia mengakui kalau pihaknya menerima sedikitnya 6 laporan polisi terkait kasus jambret yang melibatkan tersangka Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri.

Tersangka sudah ditahan di sel Polres Kupang Kota sejak awal Juni 2021 lalu.

"Tersangka sudah ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka sendiri sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri.

Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman disersi.

Terkait dengan itu, Heru sudah disidangkan dan Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.

Heru merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri sempat tersandung kasus narkotika dan mendapat rehabilitasi.

Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH mengakui kalau Heru yang resmi ditahan sejak Rabu (9/6/2021) dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 362 dan pasal 363 karena perbuatannya dilakukan pada malam hari dan siang hari. Dia sudah banyak melakukan perbuatannya," ujarnya.

Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri dibekuk polisi dari unit buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Selasa (8/6/2021) dinihari.

Ia terlibat aksi jambret di sejumlah tempat di Kupang.

Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.

Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya. Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

 

 

 

FOLLOW US