• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Tim Buser Reskrim Polres Belu

Imanuel Lodja | Senin, 16/01/2023 17:22 WIB
Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Tim Buser Reskrim Polres Belu Tim Buser Reskrim Polres Belu saat membekuk Melkiades Tonbesi alias Melki, pelaku jambret bersama barang bukti, Senin (16/1/2023).

KATANTT.COM--Tim Buser Satreskrim Polres Belu menangkap pelaku jambret yang terjadi akhir pekan lalu sekitar pukul 20.00 wita di jalan umum depan simpang tiga Toko Samara, Kelurahan Kota Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Penangkapan dilakukan oleh tim dipimpin Kanit Buser Satreskrim Polres Belu, Bripka Eli Martins Dias beserta 3 anggota Buser lainnya, Bripka Naris Nuwa, Brigpol Kiki Mali dan Brigpol Natan Rewu. Tim menangkap Melkiades Tonbesi (27) alias Melki.

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Djafar Awad Alkatiri, SH saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023) membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku Melki sempat dicari ke beberapa alamat.

Polisi berhasil menemukan Melki di kediamannya di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada puku 01.30 wita dini hari. “Pelaku Melkias Tonbesi alias Melki, berhasil ditangkap anggota Buser di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua,” tandasnya.

saat ini pelaku diamankan di Polres Belu untuk penyelidikan lebih lanjut. Seorang ibu rumah tangga dan anak nya terluka dan sekarat pasca menjadi korban kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Dua orang wanita korban jambret yakni Selvia Mau alias Selvi (37) dan anak gadisnya, Gregoria Ica Dasi Mau alias Ica (17), warga Waetuan, kelurahan Manuaman, kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Korban kehilangan handphone Infinix warna putih-abu, dengan nomor handphone 081246530606. Korban dijambret seorang pria di area jalan umum perkotaan Kota Atambua.

Kejadian ini terjadi akhir pekan lalu sekitar pukul 20.00 waktu di jalan umum depan simpang tiga Toko Samara, Kelurahan Kota Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Korban Selvi saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai anaknya Ica.

Mereka bergerak dari arah pasar senggol Atambua dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam hendak pulang ke rumah di Weaituan, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan.

Ketika melintas di jalan umum depan simpang tiga Toko Samara, Selvi mendapatkan telepon sehingga Selvi mengambil handphone yang disimpan dalam tas. Pada saat hendak menerima panggilan, muncullah pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Pelaku langsung mendekati kendaraan korban dari sebelah kiri dan kemudian langsung merampas handphone dari tangan Selvi.

Pelaku juga berusaha menarik tas kecil yang digunakan Selvi namun ditahan sehingga sepeda motor yang dikendarai pelaku hilang keseimbangan dan mengakibatkan pelaku dan kedua korban jatuh dari sepeda motor masing-masing.

Pelaku langsung kabur dan melarikan diri dengan membawa handphone milik Selvi ke arah Fatubenao, Kabupaten Belu.

Selvi mengalami luka di bagian lutut kiri, pergelangan kaki kiri dan luka di telapak tangan kiri serta kehilangan handphone. Sementara Ica pingsan dan mengalami luka serius sehingga ditangani lebih lanjut ke Rumah Sakit.

Selvi mengungkapkan ciri-ciri pelaku yaitu laki-laki, kurus, terdapat kumis tipis, menggunakan sweater dengan tutup kepala warna putih, menggunakan celana pendek, dengan mengendarai sepeda motor merk honda revo warna hitam.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban Selvia Mau ke Polres Belu dengan laporan polisi nomor: LP/B/13/I/2023/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. "Korban berteriak sehingga pelaku langsung mengambil sepeda motor-nya tersebut dan langsung melarikan diri melewati jalur Fatubenao, namun korban tidak ikut mengejar karena anak korban sedang pingsan," ujar Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Alkatiri saat dikonfirmasi Senin (16/1/2023).

FOLLOW US