Anggota Unit Buser Polres Kupang Kota mengamankan pelaku, penadah dan barang bukti hasil curian
katantt.com--Tim Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menangkap Yaner Danio Banu (29), warga Jalan Jati, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (25/2).
Yaner merupakan pelaku tindak pidana pencurian handphone dan barang elektronik yang beraksi sejak akhir September 2020 lalu sesuai laporan polisi nomor LP/B/1004/IX/2020/SPKT Resor Kupang Kota, tanggal 27 September 2020.
Selain mengamankan Yaner, polisi yang dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance SinlaeloE juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam.
Barang bukti lain yakni satu unit handphone Samsung A50 warna hitam yang laporan polisi nya sedang ditangani penyidik Subnit I Pidum Polres Kupang Kota.
Diamankan pula handphone merk Ciaomi Redmi note 5 warna gold.
Korban kasus ini juga sudah membuat laporan polisi di SPKT Polres Kupang Kota.
Ada pula satu unit handphone Samsung M20 warna ungu.
Selanjutnya ada notebook acer warna silver abu abu dan korban juga membuat laporan polisi di SPKT Polres Kupang Kota.
Yaner sempat melawan dan hendak kabur saat polisi hendak menangkapnya.
Polisi juga bergerak mengamankan 2 penadah masing-masing Dickson Fredikson Hede (24), warga Jalan Alfonsus Nisnoni, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan Calvin Y Isliko (23), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Suratim, Kelurahan Oesapa Timur, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Awalnya anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menyelidiki kasus pencurian dan bertemu Calvin Y Isliko.
Kepada polisi, Calvin mengaku kalau handphone samsung A50 yang dimilikinya merupakan hasil curian dan dibeli dari Dickson Fredikson Hede seharga Rp 1.950.000.
Polisi mendatangi kediaman Dickson dan mengamankan Dickson.
Dickson mengaku malau ia membeli handphone Samsung A50 yang dijualnya kepada Calvin Isliko dari Yaner Danio Banu dengan harga Rp 800.000.
Anggota Unit buser bergerak cepat menangkap Yaner Danio Banu di Kelurahan Airnona, Kota Kupang.
Saat ditangkap polisi, Yaner Danio Banu berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun ia berhasil dicegat dan dihalangi oleh anggota Unit Buser satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Polisi kemudian membawa Yaner Danio Banu, Dickson F Hede dan Calvin Isliko ke Mapolres Kupang Kota bersama barang bukti ke Polres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi polisi, Yaner Danio Banu mengaku kalau ia sudah lima kali melakukan pencurian.
Ia menyasar rumah dan kos-kosan yang penghuninya lengah.
Diperoleh informasi kalau saat melakukan aksi nya, Yaner berkeliling dengan sepeda motor kemudian berhenti dirumah ataupun kos-kosan.
Setelah dipastikan aman, Yaner lalu masuk ke dalam rumah dan kos-kosan yang kebetulan pagar dan pintunya tidak terkunci.
Ia kemudian langsung mencuri handphone dan barang elektronik yang dilihatnya tanpa sepengetahuan korban.
Yaner juga diketahui sudah banyak menjual handphone dan barang elektronik hasil curian ke Dickson sebagai penadah.
Dickson sendiri mengaku kalau ia juga sudah banyak menjual barang elektronik yang merupakan hasil dari curian.
"Yaner dan Dickson malah sudah lupa curi dan jual dimana saja karena sudah sering beraksi," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Saat ini polisi masih melakukan lengembangan guna menemukan barang bukti handphone dan barang elektronik lainnya yang terkait dengan tindak pidana pencurian ini.