• Nusa Tenggara Timur

Tokoh Adat Temui Wabup TTS Tuntut Desa Kot`olin Dimekarkan

Christofel Baitanu | Senin, 05/10/2020 14:16 WIB
Tokoh Adat Temui Wabup TTS Tuntut Desa Kot`olin Dimekarkan

katantt.com--Sejumlah tokoh adat dari Desa Kot`olin Kecamatan Kot`olin Kabupaten Timor Tengah Selatan menuntut agar Desa Kot`olin dimekarkan menjadi dua desa.

Tuntutan tersebut disampaikan para tokoh adat ketika menemui Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay di rumah jabatan Wabup TTS, Minggu (4/10) malam.

Kepada Wabup TTS, Jhony Army Konay para tokoh adat ini menyerahkan sejumlah dokumen dan data berupa proposal dan foto dokumentasi guna mendukung pemekaran Desa Kot`olin.

Salah satu tokoh adat Desa Kot`olin, Yusuf Finsae dengan suara yang sangat sopan dan rendah hati menyatakan keinginan masyarakat Kot`olin untuk dimekarkan menjadi dua desa.

"Secara administratif Dusun D di Desa Kot`olin sudah siap dimekarkan menjadi satu desa sendiri. Selain wilayah Desa Kot`olin yang sangat luas, jumlah penduduk pun semakin padat," katanya.

Khusus di Dusun kata Yusuf, setelah dilakukan pengkajian maka layak untuk dimekarkan menjadi sebuah desa administratif terpisah dari Desa Kot`olin.

"Kami datang bertemu bapak wakil minta bantuan kalau dapat kami masyarakat Dusun D Desa Kot`olin berdiri sendiri menjadi satu desa," pinta Yusuf.

Yusuf Finsae menambahkan alasan lain yang menjadi motivasi untuk mekar adalah jarak tempuh ke pusat desa sangat jauh dan sulit untuk dilalui bagi anak-anak dan lansia sehingga sepakat untuk mekar dan berdiri sendiri.

"Sistim pelayanan pemerintahan tidak berjalan merata oleh kepala desa dan perangkatnya sehingga kami terpaksa harus menuntut Dusun D dimekarkan menjadi satu desa," ujarnya.

Terhadap tuntutan masyarakat Desa Kot`olin ini, Wabup TTS, Jhony Army Konay menyatakan akan meninadaklanjutinya dengan melakukan kajian dan survei dalam waktu dekat ini.

"Saya tidak ingin timbul masalah dikemudian hari. Karena itu, pemekaran ini harus akan dikaji dan disurvei terlebih dahulu," tegas Jhony Army Konay.

 

Keywords :

FOLLOW US