KATANTT.COM---PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat keamanan layanan perbankan digital melalui inovasi terbaru pada aplikasi wondr by BNI. Kini, aplikasi tersebut dilengkapi fitur keamanan yang secara otomatis mengunci akses transaksi ketika pengguna menerima panggilan telepon, sebagai upaya mencegah berbagai modus penipuan digital.
JJ (55), RJ (50) dan AGR (20) resmi ditahan di sel Polres Alor sejak Senin (29/6/2026). Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur terhadap FR (14).
Ketika satu bahasa lokal hilang, yang ikut menghilang bukan hanya kata-kata. Pengetahuan tentang jenis padi, tanaman obat, aturan menjaga hutan, hingga ritual yang mengatur hubungan manusia dengan alam juga dapat ikut punah.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) menyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka Liber kepada Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Senin, 15 Juni 2026.
Polda NTT kembali menyebarkan para perwira Polri memimpin upacara di sejumlah sekolah di Kota Kupang. Ipda Theorangga E. A. Rohi, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menjadi Inspektur upacara di SMP Negeri 3 Kupang pada Senin (8/6/2026).
KATANTT.COM---Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (23/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ADW (30) beserta dua paket barang bukti.
Tim Subdit 2 Direktorat Resnarkoba Polda NTT memgamankan dua orang pemuda di Maumere, Kabupaten Sikka.Keduanya diamankan menindaklanjuti informasi dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sikka.
KATANTT.COM---Jagat maya kembali memicu persoalan hukum. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kesehatan berinisial P.K.B. resmi melaporkan akun Facebook berinisial "D.N." ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
KATANTT.COM---Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan dua pemuda berinisial DI (28) dan AM (28) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Persidangan perkara tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak terdakwa, FRG digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (27/4/2026). Sidang dimulai pada pukul 11.22 wita dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhamad Faruq Advian didampingi dua hakim anggota.
Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bajawa-Ngada, Kamis (9/4/2026).
AS alias Ardian (20) dihajar massa pada Sabtu (28/3/2026) malam. AS yang merupakan warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang dihakimi warga karena memperkosa JDAL (21), seorang perempuan disabilitas.