Sinergitas antar aparat penegak hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali ditegaskan melalui silaturahmi yang digelar Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko bersama Danrem 161/Wirasakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo di Makorem 161/Wirasakti, Kupang, Kamis (16/7/2026).
Tim Joint Investigation Polda NTT terus menggali informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga dr. Icha. Pada Rabu (15/7/2026) siang, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT meminta keterangan dari saksi ahli.
Empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mulai menjalani pemeriksaan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 10.40 wita.
Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Faizal didampingi Irwasda, Kombes Pol Enriko S. Silalahi dan sejumlah pejabat utama Polda NTT meninjau kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT, Senin (13/7/2026).
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan peredaran rokok yang tidak dilengkapi legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang dilaksanakan di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Penyidik Gabungan Tim Joint Investigas Polda NTT menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota DPRD TTU dan satu dokter hewan selaku terlapor dalam kaitan dengan laporan dugaan intimidasi pada almarhumah dr. Icha.
Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT secara maraton memeriksa saksi-saksi terkait dugaan intimidasi dan kematian dokter Icha. Pada Minggu (12/7/2026) petang, penyidik kembali meminta keterangan dari dua adik dr. Icha, Tiara Pakaenoni dan Elyn Pakaenoni. Keduanya diperiksa di ruang Subdit Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT sejak pukul 16.50 wita.
Tim Joint Investigation bentukan Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha yang meninggal dunia pada Sabtu (26/6/2026) lalu. Jumat (10/7/2026), tim mulai memeriksa saksi-saksi.
Bripda Briansyah Satria Bramantha atau Bripda Satria dipecat dari satuan Polri melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Bripda Satria selama ini merupakan Banum Subdit Polmas Dit Binmas Polda NTT dan dinilai lalai dalam tugas sehingga mendapatkan sanksi PTDH.
Keluarga inti dari almarhumah dr. Icha menjalani pemeriksaan maraton di ruang Subdit I/Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT, Jumat (10/7/2026). Pemeriksaan sejak pukul 10.00 wita baru selesai pada pukul 17.00 wita setelah sempat istirahat selama satu jam untuk makan siang.
Dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Therensius Lazakar (Golkar) dan Norbertus Tubani (PKB) mempercayakan penanganan masalah hukum kepada penasehat hukum mereka. Mereka pun secara resmi memberikan pernyataan publik sebagai terlapor dalam kasus intimidasi dr. Icha.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan keluarga almarhumah dr. E.P.U.P alias dr. Icha terkait dugaan tindak pidana intimidasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak.
Jumlah pihak yang dilaporkan ke Polda NTT terkait dugaan intimidasi pada almarhumah dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr. Icha bertambah. Selain melaporkan tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), istri salah satu anggota DPRD TTU tersebut ikut diperiksa
Berkas perkara kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (2/7/2026).