KATANTT.COM--Bripda Briansyah Satria Bramantha atau Bripda Satria dipecat dari satuan Polri melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Bripda Satria selama ini merupakan Banum Subdit Polmas Dit Binmas
Polda NTT dan dinilai lalai dalam tugas sehingga mendapatkan sanksi PTDH.
Pemecatan ini ditegaskan
Polda NTT sudah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Jumat (10/7/2026) petang. Henry menjelaskan, pelanggaran pertama dilakukan Bripda Satria sebagaimana tercatat dalam LP-A/01/I/HUK.12.10./2025/YANDUAN tertanggal 4 Februari 2025.
Saat itu, yang bersangkutan diketahui meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan ketika masih bertugas sebagai Banum Subdit Polmas Dit Binmas
Polda NTT.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan meninggalkan wilayah tugas untuk kepentingan bisnis pribadi di Bali dan Surabaya tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pimpinan. Terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan pendidikan selama enam bulan serta penundaan kenaikan gaji berkala selama tiga bulan berdasarkan KEP/02/IV/HUK.12.10./2025 tanggal 16 April 2025," jelas Henry.
Menurutnya, setelah sanksi disiplin dijatuhkan, perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan institusi masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki diri.
Namun demikian, pada Agustus 2025 Bripda Satria kembali melakukan pelanggaran yang lebih berat. Berdasarkan LP-A/79/VIII/HUK.12.10./2025/YANDUAN tertanggal 11 Agustus 2025, yang bersangkutan meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Henry mengungkapkan bahwa selama proses penegakan Kode Etik Profesi Polri, Bripda Satria juga tidak menunjukkan sikap kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan maupun menghadiri persidangan kode etik yang telah dijadwalkan.
"Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, proses persidangan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Putusan Nomor PUT/38/IX/2025 tanggal 26 September 2025, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ungkapnya.
Henry Novika Chandra menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan merupakan hasil dari proses hukum internal yang berjalan sesuai aturan serta didasarkan pada fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan secara berulang.
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan aturan. Apabila terjadi pelanggaran, terlebih dilakukan berulang dan disertai sikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan, maka institusi wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Henry Novika Chandra.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen
Polda NTT dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terpelihara.
"
Polda NTT akan terus menjunjung tinggi prinsip profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penegakan disiplin maupun kode etik profesi. Penindakan ini bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya menjaga kehormatan institusi serta memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai aturan dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya," pungkasnya