Petani rumput laut penerima dana kompensasi Kasus Montara di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao tersebar di 81 desa mengaku kecewa dengan penetapan harga rumput laut yang berbeda-beda dan sangat rendah.
Hampir sebagian besar petani laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao yang mendapat ganti rugi dana kompensasi Kasus Montara mengaku kecewa. Pasalnya, penetapan harga rumput laut dirasa tidak adil karena harganya berbeda-beda di setiap desa. Malahan, tidak ada dasar penetapan sama sekali dari Maurice Blackburn.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni telah berjuang selama 15 tahun menuntut ganti rugi atas pencemaran Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara. Termasuk melayangkan gugatan (class action) terhadap perusahaan minyak Thailand, PT Exploration and Production Public Company Limited Australia (PTTEP-AA) ke Pengadilan Federal Australia di Sydney.
Aroma tak sedap dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara untuk petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao kian berhembus kencang setelah laporan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni ke Polda NTT dan Pengadilan Federal Australia serta Komisi NSW- OLSC (New South Wales Office of Legal Services.
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara oleh Kantor Pengacara Maurice Blackburn berbuntut laporan ke Polda NTT. Polda NTT didesak segera memeriksa 81 kepala desa di Kabupaten Rote Ndao dan Kupang yang menerima Dana Kompensasi ini.
Sebuah pengaduan dilakukan Ferdi Tanoni selaku Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) terhadap Kantor Pengacara Maurice Blackburn ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Pengaduan yang sama ini dilakukan oleh Ferdi Tanoni kepada Aparat Penegak Hukum di Sydney-Australia.
Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni secara resmi telah melaporkan sengkarut dana kompensasi Kasus Montara Maurice Blackburn Lawyers ke NSW Legal Services Commissioner.
Yayasan Peduli Timor Barat sebagai representasi dan otoritas untuk melakukan advokasi dan diplomasi dalam penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor mempertanyakan dasar penetapan rumput laut oleh Maurice Blackburn.
Sepanjangan masalah pencemaran Laut Timor akibat tumpahan minyak dari ladang Montara belum diselesaikan secara tuntas maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maka moratorium terhadap PTT Exploration and Production (PTTEP) harus tetap diberlakukan.
Penampilan group tari SMA Kristen Mercusuar Kupang dalam ajang lomba budaya yang digekar BNPT-FKPT memukau selurub penonton di Aula SMKN 3 Kupang, Jumat (22/3/2024). Kelompok tari ini tampil dalam ajang Youth Of Indonesia (YOI) 2024.
Prof (Emeritus) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengatakan kasus pencemaran Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak Montara pada 21 Agustus 2009, bukanlah persoalan masyarakat pesisir Nusa Tenggara Timur semata, tetapi merupakan masalah bangsa dan negara Indonesia.
Personel Direktorat Samapta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat BKO dalam penanggulangan bencana banjir di Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melaksanakan patroli sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat.
Pemerintah Australia harus berlaku adil bukan hanya kepada negara Timor Leste soal Laut Timor. Perlakuan adil juga harus diberlakukan Australia kepada Indonesia sebagai tetangga terdekatnya.
Tumpahan minyak akibat ledakan di unit pengeboran minyak Montara di Australia pada tahun 2009 telah mengakibatkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat di wilayah pesisir dan Laut Timor Barat, Nusa Tenggara Timur.
etua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mendesak Pemerintah Australia dan Indonesia untuk segera menuntaskan penyelesaian batas wilayah perairan laut antara kedua negara. Batas wilayah perairan antara kedua negara hingga kini tidak jelas setelah lepasnya Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia menjadi negara berdaulat pada tahun 1999.