Kinerja penyidik Polda NTT dalam penanganan kasus penggelapan melinbatkan notaris Albert Riwu Kore menuai polemik. Pasalnya, penetapan status tersangka terhadap notaris Albert Wilson Riwu Kore dinilai belum kuat secara hukum lantaran proses penyelidikan melangkahi Undang-Undang Kenotariatan dan Fungsi Tugas Pejabat Notaris.
Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima tidak menahan MYN alias Yolan (29), mantan karyawati bank NTT terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Polisi mengijinkan Yolan pulang usai diperiksa penyidik.
Sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang merupakan jaminan di Bank Christa Jaya Perdana Kupang hilang. Polisi pun diminta menuntaskan kasus ini karena sudah dilaporkan secara pidana di Polda NTT.