• Nusa Tenggara Timur

Uang Koperasi Rp 300 Juta Digelapkan, KSP Swastisari Polisikan Karyawan

Imanuel Lodja | Selasa, 12/07/2022 10:40 WIB
Uang Koperasi Rp 300 Juta Digelapkan, KSP Swastisari Polisikan Karyawan ilustrasi

KATANTT.COM--Managemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swastisari Kupang mengadukan sejumlah karyawan ke Polres Kupang terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Ada beberapa laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian. Laporan pertama dengan nomor LP/B/ 172/VII/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT.

Kasus ini dilaporkan oleh Zacharias Sili Bataon (36), warga RT 005/RW 001, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT mewakili managemen KSP Kopdit Swastisari.

Ia melaporkan PB alias Priscila (29), warga RT 031/RW 013, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. 

Kasus ini berawal dari nasabah Kopdit Swastisari yang melaporkan ke kantor kas Oekabiti, Kabupaten Kupang.

Nasabah melaporkan bahwa saldo tabungan tidak sesuai dengan yang tertera di buku tabungan milik nasabah tersebut. Sdtelah menerima laporan dari nasabah, kantor kas Oekabiti melakukan opname istimewa pembukuan keuangan.

Dalam pemeriksaan ini, pihak manajemen menemukan prosedur penarikan sejumlah uang yang tidak sesuai dengan SOP Kopdit Swastisari yang dilakukan oleh terlapor.

Selanjutnya, pihak kantor cabang Oesao memanggil terlapor untuk meminta klarifikasi terkait dengan transaksi penarikan sejumlah uang.

Setelah dilakukan klarifikasi, terlapor mengakui bahwa dirinya yang melakukan transaksi penarikan sejumlah uang. Uang ini diakui terlapor digunakan untuk keperluan pribadi dari terlapor.

Akibat dari kejadian tersebut korban (KSP Kopdit Swastisari) mengalami kerugian sekitar Rp 300.200.000.

Pelapor mewakili pihak KSP Kopdit Swastisari Kupang ke Polres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk menguatkan laporannya, pelapor mengajukan sejumlah saksi yakni Kasmirus Kopong (40) dan Anastasia Titi Nama (38), warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Rugi Rp 300 juta

Laporan selanjutnya nomor LP/B/173/ VII/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tentang penggelapan dalam jabatan. Kasus ini dilaporkan Zacharias Silli Bataoan (35).

Ia melaporkan OK alias Okto (30), warga RT 007/RW 002, Desa Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Lagi-lagi korbannya adalah KSP Kopdit Swastisari. Nasabah Kopdit Swastisari Kupang melaporkan di kantor cabang Kopdit Swastisari Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Nasabah mengaku bahwa saldo tabungan tidak sesuai dengan yang tertera dibuku tabungan milik nasabah tersebut.

Setelah menerima laporan dari nasabah di kantor cabang Kopdit Swastisari Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, melakukan opname sistim pembukuan keuangan.

Pihak KSP Kopdit Swastisari menemukan prosedur penarikan sejumlah uang yang tidak sesuai dengan SOP Kopdit Swastisari yang dilakukan oleh terlapor.

Pihak kantor cabang Oesao memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dengan transaksi penarikan sejumlah uang.

Setelah dilakukan klarifikasi, terlapor mengakui bahwa terlapor yang melakukan transaksi penarikan sejumlah uang dan digunakan untuk keperluan pribadi dari terlapor.

Akibat dari kejadian tersebut, korban (KSP Kopdit Swastisari) mengalami kerugian sekitar Rp 315.925.000.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi Senin (11/7/2022) mengaku kalau pihaknya masih mendalami kasus ini.

Penyidik Satreskrim Polres Kupang sudah meminta keterangan dari korban dan para saksi serta segera melayangkan panggilan ke pihak terlapor.

FOLLOW US