KATANTT.COM--Akbar H. Suardi (38), warga RT 025/RW 009, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menjadi buronan polisi dari Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota.
Ia merupakan tersangka kasus penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP/B/23/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 10 Februari 2025. Tersangka yang dijerat pasal 372 KUHP ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (
DPO)
Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota sesuai surat
DPO nomor
DPO/02/III/Res.1.11/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada.
Ia menjadi
DPO untuk ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada Unit Reskrim
Polsek Kota Raja di Kelurahan bakunase II, Kota Kupang.
Warga masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaannya bisa menghubungi nomor handphone 081377223052 atau 081358027023 dan 082146589423. Untuk memudahkan, polisi juga menyebarkan ciri-ciri tersangka serta foto tersangka.
Tersangka memiliki ciri tinggi badan 160 centimeter dan berat badan 80 kilogram dengan rambut lurus dan bentuk tubuh gemuk. Tersangka juga memiliki warna kulit sawo matang dan ciri khusus berbicara dialek/logat Kupang.
Penyidik
Polsek Kota Raja sudah melayangkan dua kali surat panggilan namun tidak diindahkan masing-masing surat panggilan tersangka ke-1 nomor SPG/05/III/Res.1.11/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 18 Maret 2025 dan Surat panggilan tersangka ke-2 nomor SPG/06/III/Res.1.11/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 22 Maaret 2025.