• Nusa Tenggara Timur

Uang Perusahaan yang Digelapkan Lima Karyawati di Flores Timur Dipakai Foya-foya

Imanuel Lodja | Selasa, 20/09/2022 20:43 WIB
Uang Perusahaan yang Digelapkan Lima Karyawati di Flores Timur Dipakai Foya-foya ilustrasi

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Flores Timur menahan sejumlah karyawati sebuah perusahaan di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur terkait kasus penggelapan.

Ke-5 tersangka masing-masing ThNH alias Novi (35) sebagai sales untuk wilayah Solor, Adonara dan Lembata. YWH alias Sinta (38) sebagai admin wilayah Solor, Adonara dan Lembata.

Selanjutnya EN alias Linda (31) sebagai sales wilayah Larantuka daratan, PhPL alias Ilon (26) sebagai admin pajak dan MRS alias Santi (19), sebagai admin wilayah Larantuka.

"Karena terdesak ekonomi dengan penghasilan yang tidak mencukupi sehingga para tersangka melakukan kejahatan dengan menggelapkan uang perusahaan untuk hidup bersosialita tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Razes Pernando Manurung, STrK, saat dikonfirmasi Selasa (20/9/2022) terkait motif kasus ini.

Uang hasil kasus penggelapan ini dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli kendaraan, merenovasi dan membangun rumah. "Para tersangka juga membagikan uang tersebut kepada kerabat (pacar) untuk membeli barang," tandas Razes Pernando Manurung.

Sebagian uang perusahaam tersebut dipakai untuk biaya hidup dengan berfoya-foya. Perbuatan tersangka mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar lebih dari Rp 2 miliar.

Para tersangka menggunakan dan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kejahatan atas kelemahan sistim managemen dan pengawasan pada perusahaan tersebut.

Razes Pernando Manurungmenyebutkan bahwa penyidik Unit I Pidum akan terus mendalami dengan memanggil dan memintai keterangan para pihak dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tindak pidana ini.

"Karena tidak menutup kemungkinan ada orang lain ataupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan masih ada barang lain yang diperoleh dari hasil kajahatan dalam tindak pidana dimaksud," tambah Razes Pernando Manurung.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, maka penyidik telah mempersangkakan pasal 374 subs pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang Tindak Pidana Penggelapan dan jo pasal 64 tentang oerbuatan berulang/berlanjut dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka. "Tersangka Novi, Sinta, Linda dam Ilon sudah ditahan di Rutan Polres Flores Timur, sedangkan tersangka Santi belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit," tambah Razes Pernando Manurung.

FOLLOW US