• Nusa Tenggara Timur

Tak Cukup Bukti, Polda NTT SP3 Laporan Elizabeth Konay Terkait Kasus Penggelapan Tanah

Imanuel Lodja | Selasa, 13/06/2023 05:20 WIB
Tak Cukup Bukti, Polda NTT SP3 Laporan Elizabeth Konay Terkait Kasus Penggelapan Tanah Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)

KATANTT.COM--Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penggelapan tanah yang dilaporkan Elizabeth Konay dengan terlapor Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay.

SP3 kasus ini sesuai Surat Ketetapan nomor: S-Tap/301.b/VI/2023/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 7 Juni 2023 yang ditandatangani Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi SIK.

Dalam surat tersebut secara tegas disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, untuk menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan.

Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1) huruf a angka 4 dan pasal 102 UU 4/1981 tentang KUHAP, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia, laporan polisi nomor: LP/B/301/IX/2022/Spkt tertanggal 27 September 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: SP-Lidik/249/IV/2023/Ditrekrimum tanggal 3 April 2023.

Hal lainnya adalah sesuai hasil gelar perkara tanggal 30 Mei 2023 terhadap laporan polisi nomor: LP/B/301/IX/2022/Spkt tanggal 27 September 2022dengan pelapor Elizabeth Konay.

Disbutkan pula dalam SP3 tersebut bahwa mengingat hasil gelar perkara penyelidikan atas laporan polisi nomor: LP/B/301/IX/2022/Spkt tertanggal 27 September 2022 tentang dugaan peristiwa penyerobotan dengan pelaporElizabeth Konay dan terlapor atas nama Marthen S Konay yang terjadi pada April 2021 di Danau Ina Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima kota Kupang.

Dengan demikian memutuskan menetapkan point 1, menghentikan penyelidikan atas laporan polisi nomor: LP/B/301/IX/2022/Spkt tertanggal 27 September 2022 tentang dugaan peristiwa penyerobotan dengan pelapor Elizabeth Konay dan terlapor Marthen S Konay alias Tenny Konay yang terjadi pada bulan April 2021 di Tanah Pagar Panjang Jl Piet Tallo Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lma Kota Kupang dan di Danau Ina Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Dalam Surat Ketetapan tersebut pada point 2 memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor sedangkan pada point 3 memutuskan bahwa surat ketetapan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Elizabeth Konay Dilaporkan ke Polda NTT

Sebelumnya, Tenny Konay pernah melaporkan Elizabeth Konay ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan sangkaan membuat laporan palsu, pada Sabtu (30/11/2019) silam.

Laporan polisi nomor: LP/B/435/XU/Res.11.24/2019/SPKT tanggal 30 November tersebut diterima Brigpol Joao dan ditandatangani Iptu Muhammad Fakhurudin atas nama Kepala KSPKT Polda NTT.

Laporan Tenny Konay ini setelah dilaporkan terlebih dahulu oleh Elizabeth Konay, warga Kelurahan Wijaya Kesuma Jakarta Barat dengansangkaan penggelapan dan penipuan ke Polda NTT tanggal 15 November 2019 lalu. Atas laporan ini, Marthen Konay dan Ferdinand Konay selaku ahli waris Esau Konay sudah menjalani pemeriksaan di Polda NTT dan kasusnya di SP3.

Karena itu, Tenny Konay berharap kasus ini kembali diproses agar bisa memberikan e=fek jera kepada Elizabeth Konay yang meski ber-marga Konay namun tak berhak atas warisan Keluraga Konay.

Menurut Tenny Konay, Elisabeth Konay merupakan pihak yang kalah perkara perebutan warisan Keluarga Konay sesuai perkara nomor: 157.G/Pdt/2015-PN Kpg tanggal 19 Mei 2016 yang dikuatkan putusan banding nomor: 160/Pdt/2016/PT Kpg dan putusan PN Kupang nomor: 20/Pdt.G/2015/PN-Kupang tanggal 4 Agustus 2015 yang disertai dengan surat keterangan inkrah dari PN Kupang.

FOLLOW US