• Nusa Tenggara Timur

Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Karyawati Bank NTT Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 18/10/2021 14:29 WIB
Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Karyawati Bank NTT Diamankan Polisi MYN alias Yolan

katantt.com--Aksi tak terpuji dilakoni MYN alias Yolan (29), mantan karyawati Bank NTT hingga diamankan polisi dari Polsek kelapa Lima karena melakukan penipuan dan menggelapkan sepeda motor.

Terlapor dipolisikan oleh Nanda Adi Nugroho (40), warga RT 12/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan kota Lama, Kota Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/181/X/2021/Sek Kelapa Lima, tanggal 18 Oktober 2021, tentang penipuan dan atau penggelapan.

Terlapor menggelapkan satu unit sepeda motor pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu di RT 12/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Awalnya pada saat itu terlapor mendatangi rumah korban untuk menyewa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DH 5290 KL, warna merah hitam, nomor rangka MH1JM3120KK78856, nomor mesin JM31E2740023, atas nama Nanda Adi Nugroho.

Terlapor menyewa sejak tanggal 1 Oktober 2021 dan sampai saat ini terlapor tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

Korban sudah berulang kali mencari terlapor namun tidak ada niat baik dari terlapor sehingga korban pun memilih melaporkan kasus ini.

"Laporannya sudah kita terima dan kita sedang proses," ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar saat dikonfirmasi Senin (18/10/2021).

Polisi segera memeriksa saksi-saksi dan korban. Selain itu polisi sudah mengamankan terlapor di Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terlapor sendiri merupakan mantan karyawati Bank NTT dan sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

 

FOLLOW US