• Nusa Tenggara Timur

Sepekan Bawa Kabur Sepeda Motor, Warga Kota Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Jum'at, 31/03/2023 21:17 WIB
Sepekan Bawa Kabur Sepeda Motor, Warga Kota Kupang Dibekuk Polisi Tersangka FM bersama barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan jajaran Polsek Sulamu.

 KATANTT.COM--Anggota Polsek Sulamu, Polres Kupang menangkap FM (48), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (30/3/2023) malam. Ia ditangkap setelah sepekan karenqaa diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF nomor polisi DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinisi NTT di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Upaya hukum yang dilakukan ini atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, setelah menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang yang dilaporkan ke Polsek Sulamu dengan laporan polisi nomor LP/B/07/III/2023/Sektor Sulamu tanggal 23 Maret 2023 lalu.

Polsek Sulamu melakukan penyelidikan. Bekerja sama dengan Buser Polres Kupang Kota, maka pada Kamis (30/3/2023) petang, upaya Polsek Sulamu dibawah pimpinan Ipda Berthoanus Apalaby langsung menemukan keberadaan pelaku di RT 009/RW 005, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dari tempat inilah terduga pelaku FM digiring ke Mako Polres Kupang berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolsek Sulamu.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku FM di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, setelah sepekan lamanya ia menggelapkan satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Terduga pelaku FM sudah kami tangkap setelah sepekan lamanya ia menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF milik Dinas Kehutanan," terangnya.

Selain satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Propinsi NTT, ditemukan pula satu unit sepeda motor honda Beat yang dibawa pelaku saat mendatangi TKP di Desa Pantai Beringin. Sepeda motor ini merupakan barang yang diduga merupakan hasil curian terduga pelaku serta beberapa jenis alat pertukangan seperti mesin skap, mesin potong kayu dan mesin potong keramik.

Kasus penggelapan tersebut bermula pada hari Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 16.30 wita. Saat itu korban Yohanis Paulus Fanggidae, bersama beberapa orang lainnya sedang berada di Gunung Bambu, Desa Pantai Beringin tepatnya di jalan jurusan Kupang menuju Amfoang.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT yakni sepeda motor Honda CRF nomor polisi DH 2945 WK yang dipinjam pakai dari Daniel Era. Kemudian datanglah pelaku YM bersama dengan temannya Thomas Tnunay. Selang beberapa menit kemudian pelaku mendorong sepeda motor yang diparkir oleh korban di TKP.

Kemudian pelaku langsung menghidupkan mesin motor tersebut lalu menjalankannya menuju ke arah Kupang sambil mengatakan kalau pelaku hanya mau tes sepeda motor. Namun sampai dengan saat ini pelaku tidak mengemballkan sepeda motor yang dibawanya. Pelaku juga sulit dihubungi sehingga korban pun melaporkan ke Polsek Sulamu.

FOLLOW US