• Nusa Tenggara Timur

Dua Remaja Putri di Kupang Terciduk Gelapkan Sepeda Motor Honda Beat

Imanuel Lodja | Jum'at, 05/04/2024 12:28 WIB
Dua Remaja Putri di Kupang Terciduk Gelapkan Sepeda Motor Honda Beat ilustrasi

KATANTT.COM--SD (17) dan NRB (15), warga Kota Kupang, diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (3/4/2024). Kedua remaja putri ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Keduanya diamankan di Jalan Usiloa, Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Selain mengamankan dua remaja putri ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor Honda beat warna putih.

Kapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau SD dan NRB diamankan polisi karena adanya pengaduan dari korban di SPKT Polresta Kupang Kota.

"Juga ada pemberitaan terkait kasus tersebut pada media sosial instagram," ujar Kapolresta di Polresta Kupang Kota, AKBP Aldinan RJH Manurun, Kamis (4/4/2024).

Kapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan RJH Manurun menyebutkan kalau kejadian bermula saat pelaku SD yang menggunakan jasa ojek kemudian mengajak korban ke kos-kosan milik temannya.

Kemudian korban diminta untuk beristirahat sejenak di kos-kosan tersebut. Pelaku SD lalu meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli kopi.

"Pada saat menguasai motor milik Korban inilah, SD langsung mengajak temannya NRB untuk membawa kabur motor milik korban," tandas mantan Kapolres Kupang.

Setelah melihat adanya pemberitaan pada media sosial terkait dengan kejadian tersebut, anggota Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota merespon secara cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.

“Pelaku SD adalah pemain lama yang sudah sering melakukan pencurian. pelaku SD dan NRB merupakan kategori anak dibawah umur," tandasnya.

FOLLOW US