KATANTT.COM--DAST (41), diamankan Jatanras
Polresta Kupang Kota pada Sabtu (29/8/2026). Ia diduga sebagai debt collector yang hendak menarik paksa sebuah sepeda motor yang sedang dipakai seorang remaja perempuan.
DAST diamankan di kediamannya di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang tanpa perlawanan. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke
Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Kupang terungkap setelah korban melaporkan ke SPKT
Polresta Kupang Kota.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/9xx/VIII/2026/SPKT/
Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 28 Agustus 2026.
Korban MAKB (16) seorang remaja perempuan dan merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sore.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru nomor polisi DH 3xxx Fx. Dalam perjalanan, korban tiba-tiba diikuti oleh terduga pelaku yang kemudian menghadang sepeda motor korban.
"Terduga pelaku mencegat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, namun setelah dicek sepeda motor tersebut tidak bermasalah kemudian terlapor beralibi yang dicari sepeda motor Revo tapi plat nomor polisinya sama dengan nomor polisi korban," jelas Jumpatua Simanjorang, Sabtu (29/8/2026).
Warga sekitar yang melihat kejadian kemudian berdatangan ke lokasi. Melihat hal tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri. Korban selanjutnya mendatangi SPKT
Polresta Kupang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Jatanras Ipda Alfred Bire langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. DAST pun pasrah saat dijemput Jatanras
Polresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"
Polresta Kupang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak. Setiap tindakan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga bertindak sebagai Debt Collector yang melakukan penarikan paksa terhadap objek jaminan fidusia.
"Modus yang dilakukan adalah melakukan penarikan secara paksa terhadap objek fidusia. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dibenarkan menggunakan ancaman ataupun kekerasan, apalagi terhadap seorang anak," jelasnya.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim
Polresta Kupang Kota untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian serta menentukan proses hukum selanjutnya.