
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Arlan Nala, mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi blacklist kepada kontraktor yang terbukti bermasalah dalam pengerjaan proyek infrastruktur.
KATANTT.COM---Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Arlan Nala, mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas hingga blacklist kepada kontraktor yang terbukti mengerjakan proyek infrastruktur tidak sesuai standar. Desakan ini mengemuka setelah ia menerima laporan adanya dugaan penyimpangan pada pengerjaan ruas jalan Ruis–Copu di Desa Ruis, Kecamatan Reok.
Menurut Arlan, sejumlah temuan masyarakat dan penilaian teknis menunjukkan bahwa proses pembangunan jalan berlapis penetrasi (lapen) di lokasi tersebut tidak mengikuti spesifikasi yang diwajibkan.
"Apabila kontraktor bekerja secara asal-asalan dan tidak mematuhi standar teknis, maka mereka tidak layak lagi diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek pemerintah. Harus ada tindakan tegas, termasuk penerapan sanksi blacklist," tegas Arlan usai Paripurna Tahap I Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Senin (17/11/2025).
Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Ruis–Copu Reok
Arlan menjelaskan, laporan awal ia peroleh dari warga setempat yang mengeluhkan mutu pekerjaan. Laporan itu kemudian diperkuat oleh keterangan seorang konsultan perencana sekaligus konsultan teknik yang menilai tahapan pembangunan lapen tidak dikerjakan sesuai standar.
"Menurut konsultan, sistem dan tahapan pembangunan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan, kualitas jalan ini pasti buruk dan tidak akan bertahan lama," katanya.
Politisi Demokrat dari Dapil 4 (Cibal, Cibal Barat, Reok, dan Reok Barat) itu menilai, pembangunan yang tidak memenuhi standar akan merugikan masyarakat dan daerah karena anggaran publik tidak menghasilkan infrastruktur yang layak.
Dinas PU Diminta Segera Turun Lapangan
Arlan mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai untuk segera melakukan monitoring langsung ke lokasi guna memastikan seluruh proses pengerjaan sesuai spesifikasi.
"Kami meminta Dinas PU turun segera. Perbaikan harus dilakukan sejak awal, jangan menunggu sampai rusak baru diperbaiki," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat perlu diterapkan pada semua proyek pemerintah, mengingat beberapa pekerjaan sebelumnya terbukti tidak memenuhi standar teknis.
Proyek Lain Rusak dalam Waktu Singkat
Arlan menyoroti sejumlah proyek lapen yang mengalami kerusakan cepat. Salah satunya, ruas Muwur–Bapa–Wae Racang di Desa Wae Mantang, Kecamatan Rahong Utara, yang rusak parah hanya sepekan setelah dikerjakan.
Ia juga menyinggung kerusakan pada proyek rehabilitasi dan pemeliharaan periodik Jalan Simpang Paka–Langgo di Kecamatan Satarmese yang sempat viral karena lapisannya dapat dicungkil menggunakan tangan.
“Tidak masuk akal jalan yang dikerjakan dengan baik bisa dicungkil pakai tangan. Menyalahkan masyarakat atas kerusakan itu adalah keliru,” tegasnya.
DPRD Pertimbangkan Gelar RDP
Arlan mengatakan DPRD membuka peluang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kontraktor serta Dinas PU guna meminta penjelasan resmi terkait kualitas pekerjaan di sejumlah titik.
"Permintaan masyarakat harus kita terima. Jika mereka meminta untuk mengadakan RDP, maka kita akan melaksanakannya," tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah harus mengevaluasi dan mencatat kontraktor yang memiliki rekam jejak buruk agar tidak lagi dilibatkan dalam proyek publik.
"Kalau satu minggu sudah rusak, itu sangat tidak masuk akal. Kalau dikerjakan sesuai spesifikasi, minimal satu tahun baru muncul tanda-tanda kerusakan," pungkasnya.
TAGS : DPRD Manggarai Kasus Proyek Jalan Blacklist Kontaktor Arlan Nala