Diringkus Jatanras Polresta Kupang, Ternyata Pelaku Utama Curanmor Masih Bawah Umur

Imanuel Lodja | Selasa, 07/05/2024 08:05 WIB

Anggota Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan FTP alias Vape (16), pada Senin (6/5/2024). Remaja ini merupakan pelaku utama kasus pencurian sepeda motor dan handphone. Vape diamankan di kediamannya di RT 09/RW 03, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. ilustrasi

KATANTT.COM--Anggota Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan FTP alias Vape (16), pada Senin (6/5/2024). Remaja ini merupakan pelaku utama kasus pencurian sepeda motor dan handphone. Vape diamankan di kediamannya di RT 09/RW 03, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu, diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 3 Mei 2024 dan LP nomor LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 20 April 2024.
korban kasus ini Debby B.C Pangabean dan Afandy.

Sebelumnya pihak Jatanras Polresta Kupang Kota sebelumnya mengamankan tiga orang rekan Vape. Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi Selasa (7/5/2024) mengatakan setelah mengamankan tiga orang temannya dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diketahui FTP alias Vape sebagai pelaku utama.

"Vape merupakan pelaku utama atau orang yang merencanakan aksi pencurian sepeda motor, handphone, kabel tembaga dan baterai tower," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung.

Baca juga :

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Jatanras, diketahui keberadaan pelaku yang telah kembali ke rumahnya di Kelurahan Naimata. Polisi dari Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian ke Kelurahan Naimata dan langsung mengamankan Vape.

Kapolresta mengakui kalau Vape sudah sering melakukan aksi pencurian. Ia juga pernah terlibat tindak pidana penganiayaan di Point Pool&Lounge, Kota Kupang. "Pelaku yang masih anak dibawah umur dan sempat jadi buronan Polresta ini, diketahui pernah terlibat kasus penganiayaan di Point&Lounge Cafe. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," tambah Aldinan Manurung.

Sebelumnya pada Jumat (3/5/2024) lalu, Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota telah lebih dulu mengamankan tiga orang temannya, yakni MI (14), SK (15) dan KE (15). Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah handphone merk Oppo A12, dan satu buah handphone merk Oppo A16.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan penyidik di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut. Akhir pekan lalu aparat Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan tiga orang remaja pelaku Curanmor.

Ketiga remaja ini masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Ketiga remaja ini masing-masing MI (14), SK (15) dan KE (15). Mereka mencuri sepeda motor di Jalan Koperasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat (3/5/2024) petang.

Kasus pencurian berawal pada Sabtu (20/4/2024) ketika MI bersama dengan VP hendak ke Point Pool & Lounge, Kota Kupang. Saat masih berada dalam perjalanan, VP mengajak MI singgah di rumah temannya, di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

VP hanya diam saat MI sempat menanyakan keperluan ke lokasi tersebut. VP keluar membawa sepeda motor scoopy. Mereka langsung meninggalkan tempat tersebut, dan nongkrong bersama dengan SK dan KE.

Mereka lalu menyembunyikan sepeda motor tersebut di dekat sebuah rumah kosong di dalam hutan, di seputaran Jalan Bumi, Kelurahan Oesapa Selatan. Sepeda motor yang disembunyikan, dipakai oleh para pelaku untuk sekedar jalan-jalan di Kota Kupang.

Jumat (3/5/2024), VP mengendarai sepeda motor tersebut dan menemui MI di Jalan Bumi, Kelurahan Oesapa Selatan. VP meminta MI untuk membeli kartu perdana SIM Card IM3, yang akan digunakan pada handphone yang dipegang VP.

Pada saat MI sedang melakukan transaksi pembelian simcard di counter, langsung diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota. Para pelaku yang merupakan anak di bawah umur, diketahui sudah sering melakukan aksi pencurian di Kota Kupang.

para pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sering melakukan pencurian barang seperti baterai tower, handphone, dan kabel tembaga. Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah handphone merk oppo A12, dan satu buah handphone merk oppo A16.

TAGS : Polresta Kupang Tim Jatanras Kasus Curanmor