Ini Peringatan Keras Kasat Lantas Polresta Kupang untuk Pemilik RX King Knalpot Brong

Imanuel Lodja | Senin, 22/04/2024 12:10 WIB

Selama satu pekan ini, Polantas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota mengamankan sejumlah sepeda motor Yamaha RX King yang menggunakan knalpot racing (brong). Tujuh unit sepeda motor Yamaha RX King yang menggunakan knalpot brong terjaring jajaran Satlantas Polresta Kupang Kota.

KATANTT.COM--Selama satu pekan ini, Polantas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota mengamankan sejumlah sepeda motor Yamaha RX King yang menggunakan knalpot racing (brong).

"Ada tujuh unit sepeda motor RX King knalpot racing yang diamankan karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta melanggar aturan," tegas Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman saat dikonfirmasi Senin (22/4/2024).

Tujuh sepeda motor Yamaha RX King yang menggunakan knalpot racing diamankan polisi karena terlibat balapan liar di beberapa lokasi di Kota Kupang. "Satu minggu terakhir ini kita amankan (sepeda motor) dari balapan liar," tambah mantan Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.

Ia menegaskan bahwa pemilik sepeda motor yang diamankan polisi wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Setelah selesai sidang dan ada putusan pengadilan maka pemilik sepeda motor diminta membawa surat bukti kepemilikan kendaraan jika hendak mengambil sepeda motornya.

Baca juga :

"Selesai sidang wajib tunjukan STNK dan BPKB sehingga sepeda motor bisa diambil kembali. Tapi setelah selesai sidang," tegas mantan Kasi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda NTT ini.

Ia mengingatkan bagi warga yang tidak bisa menunjukkan bukti surat kendaraan maka sepeda motor bakal ditahan selama-lamanya. "Kalau tidak dapat menunjukkan (bukti surat kendaraan yang sah) jadi besi tua di kantor Sat Lantas Polresta Kupang Kota," tandasnya.

Ia juga minta agar masyarakat tidak lagi melakukan aksi balapan liar. "Kami akan tegas menindak warga dan sepeda motor yang melakukan balapan liar menggunakan sepeda motor knalpor racing," ungkapnya.

Penindakan yang dilakukan merupakan respon atas keluhan masyarakat Kota Kupang yang tidak nyaman dengan aksi balapan liar dan mengganggu masyarakat. "Kami lakukan (tilang) merespon keluhan masyarakat terkait knalpot racing dan balap liar," tambahnya.

Ia pun berharap dukungan dari seluruh masy untuk menertibkan kendaraannya dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. "Mohon dukungan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas," harap Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.

TAGS : Polresta Kupang Kota Satlantas Yamaha King