Kasus Suami Bunuh Istri di TTU Direkonstruksi

Imanuel Lodja | Jum'at, 06/10/2023 18:09 WIB

Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Maria Imakulata Nabu (46), Kamis (5/10/2023). Dua pelaku pembunuhan di TTU saat menjalani rekonstruksi dengan menggendong jenazah korban yang sudah dihabisi, Kamis (5/10/2023).

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Maria Imakulata Nabu (46), Kamis (5/10/2023).

Demi alasan keamanan, rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, Kasie Humas, AKP I Ketut Suta, SH, dan KBO Reskrim Iptu Muhammad Luthpi Asriyani digelar di Mako Polres TTU.

Polisi menghadirkan kerabat korban untuk turut menyaksikan proses reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten TTU ini.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana menghadirkan tersangka yang juga suami korban Hubertus Lusi dan rekannya, Laurensius Leu.

Baca juga :

Sebanyak 31 Adegan diperagakan oleh kedua tersangka pada rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Keluarga korban yang menyaksikan langsung aksi tersangka ini meneteskan airmata.

Mereka tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan aksi keji kedua tersangka menghabisi nyawa korban. Peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Utara. Kedua tersangka pun memperagakan semua adegan sesuai dengan aksi mereka menghabisi nyawa korban.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46) di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten TTU bermula ketika suami korban (otak perencanaan pembunuhan) memukul kepala korban menggunakan kayu lamtoro sebanyak dua kali di bagian atas kepala korban yang menyebabkan tulang tengkorak terkelupas dan pecah.

Pasca dihantam menggunakan kayu tersebut, korban jatuh tersungkur di samping sumur. Sementara tersangka Laurensius Leu juga melakukan aksi yang sama dengan memukul kepala korban sebanyak beberapa kali pasca aksi suami korban ketika korban sudah tidak berdaya lagi. Suami korban dan tersangka Laurensius Leu juga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban sebanyak 3 kali. 

"Di mana hari Jumat, 14 Juli 2023 di sebuah kebun di Nefosene. Sedangkan perencanaan (pembunuhan) kedua itu dilaksanakan pada Kamis, 20 Juli 2023 di rumah milik Magdalena Taek," katanya.

"Sedangkan untuk perencanaan ketiga dilaksanakan pada Sabtu, 22 Juli 2023 sekira pukul 13. 00 Wita, dimana atas kesepakatan kedua tersangka tersebut untuk eksekusi dilaksanakan di hari Minggu dini hari pukul 04.00 Wita," sambung Mohammad Mukhson.

Dalam aksi pembunuhan sesuai dengan rencana kedua pelaku, kata AKBP Mukhson, tersangka Hubertus membangunkan korban pada dini hari.

Pasca membangunkan korban, tersangka Hubertus kemudian keluar dari dalam rumah untuk menelepon tersangka Laurensius Leu untuk menyampaikan bahwa korban telah bangun dari tidur dan hendak pergi menimba air di sumur.

Tersangka Laurensius kemudian mendatangi TKP dan bersembunyi di dalam kamar mandi di dekat rumah korban. Ketika korban sedang menimba air di sumur, tersangka Hubertus kemudian mengambil sebatang kayu lalu memukul baik kepala korban sebanyak dua kali.

Pasca memukul korban, Hubertus masuk ke dalam rumah sambil memastikan korban telah tersungkur di tepi sumur.
Ketika masuk ke dalam rumah, pelaku Hubertus melihat tersangka Laurensius mengambil kayu yang kedua lalu memukul kepala korban beberapa kali hingga korban benar-benar tersungkur.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua tersangka ini, memasukkan korban ke dalam sumur untuk menyamarkan bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh ke dalam sumur.

Di lokasi reka ulang, sejak pagi puluhan keluarga korban sudah berdatangan ke Mako Polres TTU untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi tersebut.

Sejumlah anggota Polres TTU yang memegang panjang mengawal ketat jalannya rekonstruksi yang mulai digelar sekitar pukul 10.50 wita. Tersangka Hubertus diketahui memiliki wanita idaman lain.

Keinginan untuk hidup bersama sang wanita idaman lain membuat tersangka Hubertus ingin membunuh sang istri Maria Imakulata Nabu yang dianggapnya menghalangi cintanya. Hubertus kemudian mengajak salah satu rekannya Laurensius Leu dengan iming-iming uang sebesar Rp 2,5 juta.

Laurensius Leu yang juga memiliki dendam terhadap korban Maria Imakulata Nabu karena tidak didukung dalam pemilihan anggota BPD Sone langsung menyetujui permintaan tersangka Hubertus untuk bersama-sama menghabisi nyawa korban.

Polisi awalnya menyelidiki kematian korban yang dilaporkan Hubertus karena jatuh dalam sumur. Setelah beberapa waktu bekerja keras melakukan penyelidikan, terungkaplah jika tewasnya korban bukan dikarenakan terjatuh kedalam sumur namun akibat penganiayaan.

TAGS : Polres TTU Kasus Pembunuhan Rekonstruksi