BBKSDA-BPJN NTT Teken PKS Pembangunan Strategis

Imanuel Lodja | Sabtu, 23/09/2023 06:10 WIB

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur (BPJN NTT) melaksanakan pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tentang Pembangunan Strategis. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur (BPJN NTT) melaksanakan pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tentang Pembangunan Strategis.

KATANTT.COM--Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur (BPJN NTT) melaksanakan pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tentang Pembangunan Strategis.

Kerjasama yang diteken berupa Penyelenggaraan Jalan Nasional (eksisting) di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Camplong, Taman Wisata Alam Ruteng, Taman Wisata Alam Tuti Adagae, dan Cagar Alam Watu Ata.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri unsur pimpinan pada Balai Besar KSDA NTT, Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi, Direktorat Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, serta kepala resort dan staf pada Balai Besar KSDA NTT, Jumat (22/9/2023).

Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi penyelenggaraan jalan nasional (eksisting) di kawasan TWA Camplong, TWA Ruteng, TWA Tuti Adagae, dan CA Watu Ata, dukungan perlindungan dan pengamanan kawasan, dukungan pemulihan ekosistem, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Baca juga :

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, SHut, MSi, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan tindaklanjut atas permohonan BPJN NTT yang telah disetujui Kementerian LHK.

Kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Unit Pelaksana Teknis seperti Balai Jalan maupun Bina Marga telah cukup banyak dilakukan di Indonesia.

Implementasi dari kerjasama berupa bangunan atau jalan di hutan konservasi perlu diperkuat dengan payung hukum di bidang Kehutanan. Oleh karenanya untuk bangunan yang sifatnya sosial, umum dan juga strategis dapat ditempuh melalui kerjasama sesuai peraturan yang berlaku.

"Agar kerjasama ini berjalan dengan baik dibutuhkan komitmen para pihak, serta komunikasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi," tandasnya.

Kepala Balai Besar KSDA NTT, Ir Arief Mahmud, MSi, berharap kerjasama dapat terlaksana dengan baik di tingkat lapangan untuk mendukung penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

"Kolaborasi bersama para pihak merupakan upaya filling the gap atau mengisi kesenjangan atas kebutuhan optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi," ujarnya.

Kepala BPJN NTT menyampaikan sinergisme diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan guna kepentingan masyarakat umum. mengingat pembangunan jalan tersebut melalui kawasan konservasi, BPJN NTT berkomitmen meminimalkan dampak secara langsung maupun tidak langsung, serta turut berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem.

TAGS : BKSDA BPJN NTT Kerjasama Pembangunan Strategis